Kupang, RNC – DPRD Kota Kupang baru saja menerima pengaduan dari warga RT 05 RW 02 Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak seputar program bedah rumah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD kota Kupang, Tellenmark Daud kepada RakyatNTT.com, Senin (12/7/2021).
Menurut Tellend, pengaduan tersebut berkaitan dengan adanya pengalihan penerima bantuan bedah rumah.
“Katanya, keluarga yang diusulkan ke kelurahan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah, tidak diakomodir. Tapi yang dapat malah yang tidak diusulkan,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Komisi III, kata Tellend, akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang Lurah Manulai II, pihak Dinas PRKP Kota Kupang, serta menghadirkan langsung warga, RT dan RW yang melapor. Hal itu diupayakan untuk mendengar langsung klarifikasi, sehingga DPRD dapat menyampaikan saran dalam pelaksanaan program bedah rumah.
“Direncanakan sekitar hari Kamis. Tapi karena sekarang pandemi Covid, pasti kita tetap sesuaikan dulu. Atau tunggu habis PPKM mikro nanti,” ungkapnya.
Tellend mengaku, program bedah rumah yang digagas Wali Kota Jefri Riwu Kore sudah sangat membantu masyarakat. Namun atas laporan tersebut, maka DPRD yang sejak awal sudah mendukung program ini tetap akan menindaklanjuti. Pada prinsipnya RDP nanti sebagai pelengkap dalam jalannya program pro rakyat tersebut.
“Malah yang kita dukung itu satu rumah itu anggarannya Rp. 55 juta. Itu anggarannya sekitar 7,5 miliar untuk 130 rumah. Namun karena refokusing sehingga anggarannya diturunkan,” ungkapnya.
Sementara Lurah Manulai II, Meksain Mauk menyebutkan, ada 2 nama kepala keluarga dari RT 02 RW 05 yang diusulkan sebagai penerima bantuan bedah rumah yang sama-sama. Yakni, Yulius Tanono dan Piter Besi yang sama-sama masuk dalam kategori keluarga kurang mampu secara ekonomi. Yulius belum diakomodir untuk menerima bantuan, sedangkan Piter Besi baru saja menerima bantuan.
“Perlu digarisbawahi bahwa usulan penerima bantuan bedah rumah tidak hanya dari RT/RW, tapi bisa juga dari tokoh agama dan tokoh masyarakat,” tegas Meksain.
“Kita sebagai pemerintah kelurahan Manulai II seharusnya mengerti kebutuhan dasar masyarakat, sehingga kita perlu selesaikan persoalan dengan pikiran yang jernih,” tambahnya lagi.
Meksain menambahkan, selain diusulkan sebagai penerima bantuan bedah rumah, nama Yulius Tanono juga terdapat dalam data usulan bantuan bagi korban bencana seroja yang diajukan Pemerintah Kota Kupang ke BNPB. Oleh karena itu, bisa terjadi pendobelan apabila nama Yulius juga keluar sebagai penerima bantuan bedah rumah dari BNPB.
“Bantuan (bedah rumah) tidak boleh ada pendobelan. Jadi para ketua RT dan RW seharusnya bisa menyampaikan ke keluarga yang bersangkutan bahwa program bedah rumah masih berjalan hingga akhir tahun 2021 nanti. Kalau bantuan BNPB belum ada, maka keluarga bersangkutan pasti diakomodir dalam program bedah rumah yang dilaksanakan Pemkot Kupang,” pungkasnya. (rnc04)