DPRD Minta Eksekusi, Bupati Berdalih Belum Baca Surat

Manggaraidibaca 693 kali

Ruteng, RNC - Makin runyam saja masalah nonjob 26 ASN di lingkup Pemkab Manggarai. Pasalnya, Bupati Herybertus G.L Nabit yang dicecar anggota DPRD Manggarai, supaya segera mengeksekusi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), malah dijawab enteng dengan mengatakan, dirinya belum membaca surat dari KASN tersebut, sehingga belum bisa memberikan respon.

Anehnya, surat dari KASN itu telah menyebar luas dan diketahui masyarakat Manggarai, termasuk media. “Saya kan belum dapat suratnya, sehingga saya belum bisa menjelaskan, langkah apa yang harus saya diambil. Saya kan harus dapat suratnya dulu, baru saya respon. Saya lihat dulu suratnya,” kata Bupati Herybertus berdalih, saat ditemui wartawan usai sidang Paripurna dengan DPRD Manggarai, Rabu (30/3/2026).

Di lain pihak, lembaga dewan bersikukuh agar Bupati Manggarai segera mengeksekusi rekomendasi KASN tersebut, sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan dan undang - undang yang berlaku. Adalah Matias Masir, ketua DPRD Manggarai menjelaskan, istilah nonjob tidak diatur dalam hukum atau undang - undang kepegawaian. Hukum kepegawaian hanya mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil.

Seorang PNS, lanjut Matias, dapat diputuskan nonjob apabila PNS tersebut;
1. PSN mengundurkan diri diri jabatanya
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Diangkat dalam struktural lainnya
4. Tidak sehat secara jasmani dan rohani

“Karena itu, surat dari KASN ke Bupati Manggarai terkait 26 PNS yang dinonjob, harus kembali ke jabatan semula,” tegas Matias melalui pesan WhatsApp kepada RakyatNTT.com, Rabu (30/3/2026) siang. Politisi PAN itu menambahkan, bupati Manggarai mesti patuh terhadap perintah atau rekomendasi KASN. Sebab, dalam rekomendasi tersebut, KASN memuat atau menjabarkan penjelasan sesuai undang - undang, dimana ke-26 ASN tidak layak untuk dinonjob. “Aturan harus dijadikan panglima yang wajib ditaati atau dilaksanakan,” tandas Matias.

Sementara Ketua DPD II Partai Golkar Manggarai, Yoakim Jehati, meminta Bupati Herybertus Nabit mengeksekusi rekomendasi dari KASN tersebut. Yoakim mengatakan, Partai Golkar Manggarai mendorong bupati, agar mengembalikan jabatan ASN yang telah dinonjobkan, beberapa waktu lalu. Terlepas dari dinamika yang akan terjadi, rekomendasi KASN penting untuk dilakukan. “Fraksi Golkar DPRD Manggarai merespons surat dari KASN ini, dengan meminta bupati Manggarai mengindahkan dan melaksanakan surat ini,” kata Yoakim, saat Sidang Paripurna DPRD bersama Bupati Manggarai.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, KASN meminta Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, mengembalikan ASN yang telah dinonjob ke jabatan semula. Permintaan KASN tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Manggarai dengan Nomor: B-1190 /JP.02.01/03/2022 yang diterbitkan di Jakarta, 28 Maret 2022. Surat itu telah beredar luas di grup Whatsapp, dan telah diteruskan berulang kali. (rnc23)

Download aplikasi Android RakyatNTT.com sekarang untuk akses berita lebih mudah dan cepat, klik https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *