Kupang, RNC – Perusahaan Daerah (PD) Pasar terus berupaya agar aktivitas perdagangan di sejumlah pasar tradisional aman dari paparan Covid-19. Hal ini disampaikan Direktur PD Pasar Kota Kupang, Ardy Kale Lena kepada RakyatNTT.com, Jumat (9/7/2021).
Ardy mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Kupang memang semakin meningkat. Untuk itu, aktivitas perekonomian (jual-beli) di berbagai pasar tradisional harus berjalan tanpa mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Menurut Ardy, sejak pandemi, seluruh petugas PD Pasar di setiap unit pasar dikerahkan untuk memastikan para pedagang dan pengunjung (pembeli) mematuhi prokes dan pembatasan waktu aktivitas pasar.
“Kami memang memberikan perhatian yang ekstra di tiga pasar besar, apalagi saat ini kasus Covid-19 makin meningkat,” katanya.
Untuk pengawasan itu sendiri, jelas Ardy, petugas di sejumlah posko pengawasan Covid-19 bertugas dari pukul 05.00 hingga 20.00 WITA. Mereka harus menegur atau mengingatkan para pengunjung dan pedagang agar memperhatikan prokes.
“Tim yang bertugas dibagi shift pagi dan sore. Batas operasi pasar sesuai surat edaran PPKM mikro yakni hingga jam delapan malam,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat memahami berbagai upaya yang dilakukan oleh PD Pasar dan Pemkot sendiri, sebagai suatu gerakan bersama guna memutus mata rantai Covid-19 di Kota Kupang. Pasalnya Kota Kupang masuk dalam kategori zona merah.
“Upaya ini kami jalankan supaya masyarakat yang ada di pasar selalu ingat untuk menjalankan prokes di mana pun mereka berada. Kita sama-sama berupaya terlepas dari Covid-19. Jangan biarkan masa depan kita terlilit terus dengan covid-19,” pungkasnya. (rnc04)