Ruteng, RNC – Acara serah terima jabatan dan purnatugas Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Periode 2016-2021 dilaksanakan di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Rabu (17/2/2021), pukul 10.00 Wita.
Acara ini menandai akhir masa jabatan Dr. Deno Kamelus, M.H., dan Drs. Victor Madur yang dilantik pada tanggal yang sama pada 2016 silam.
Berdasarkan petunjuk dari Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Pem.131/II/64/II/2021 hal Pelaksana Harian (Plh) Bupati Manggarai tanggal 16 Februari 2021, tugas Kepala Daerah dimandatkan kepada Pelaksana Harian (Plh) Bupati Manggarai, yakni Sekretaris Daerah, Drs. Fansi Aldus Jahang untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/738/OTDA, tanggal 3 Februari 2021 hal penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintah di Daerah yang Bupati dan Wakil Bupatinya akan berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2021.
Bupati Deno dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda, DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh masyarakat Manggarai atas kerja sama yang telah dilakukan selama masa kepemimpinanya.
BACA JUGA: Warga Reok Barat Gotong Royong Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak Parah
Dirinya juga mengucap syukur atas kepercayaan yang telah diterimanya untuk memimpin Manggarai. “Puji Tuhan, Dia memberikan saya kesempatan untuk mengabdikan diri di tanah kelahiran saya selama 15 tahun ini,” tuturnya.
Bupati Deno menutup sambutannya dengan permohonan maaf apabila selama periode kepemimpinannya bersama Wabup Victor terdapat kesalahan baik dalam tutur kata, perilaku, maupun tindakan.
Plh. Bupati Manggarai dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih atas jasa dari Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021. “Mohon maaf bila ada tingkah laku kami dan seluruh staf yang tidak berkenan. Kami doakan semoga bapak Bupati dan Wakil Bupati serta seluruh keluarga diberi kesehatan,” tambahnya.
Acara dilanjutkan dengan penyematan cincin oleh Plh. Bupati kepada Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016-2021, yang kemudian diikuti dengan pemberian cendera mata oleh pimpinan perangkat daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, dan pemerintah kecamatan sebagai simbol terima kasih atas dedikasi Bupati Deno dan Wabup Madur.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Petrus C. Masangkat, S.Sos membacakan Surat Gubernur tentang tugas Pelaksana Harian Bupati, yang bertuliskan: “dalam penjelasan Pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personil, dan aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.” (*/rnc10)