Ruteng, RNC – Agustinus Tonuk (46), pria asal Golo, Desa Golo, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga tewas dihajar seorang pria bernama Ervan (27), Jumat (1/12/2020).
Kepolisian Sektor (Polsek) Cibal melalui Kapolsek Cibal, Ipda Heribertus D.E.Edot, kepada wartawan membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, tadi subuh tepatnya jam 03.00 wita, kami mendapat laporan via telepon seluler dari Bhabinsa Koramil 1612/01 Cibal, Sertu Belasisus Not, bahwa telah terjadi pertengkaran di wilayah itu,” ujarnya.
Mendengar informasi tersebut, kata Ipda Heri, pihaknya bersama kepala unit (Kanit) Intelkam Polsek Cibal bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan hal itu.
“Atas informasi tersebut kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku, dan dibawa ke Polres Manggarai agar tidak terjadi situasi yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tahun Baru, BPJS Kesehatan Tetapkan Tarif Baru, Cek di Sini
Berdasarkan keterangan sementara dari terduga pelaku, kata Ipda Heri, kejadian bermula saat sekelompok pemuda sedang merayakan malam pergantian tahun, korban mendatangi mereka untuk bergabung.
Kemudian, melihat korban ingin bergabung bersama kelompok pemuda itu, istri korban mengajak korban untuk segera istirahat di rumah. Namun, korban tidak menuruti permintaan istrinya hingga istri mengancam korban menggunakan batu.
Menanggapi itu, terduga pelaku merangkul isteri korban membujuknya untuk pulang ke rumah. Namun, selang beberapa saat, korban kembali mendatangi terduga pelaku dengan emosi dengan mengeluarkan kata-kata “Jangan mencampuri urusan keluarga orang lain” serta mengatai terduga pelaku sebagai anak haram. Sebab itu, terduga pelaku tidak terima dan terjadilah pertengkaran hingga adu jotos.
Akibat pristiwa tersebut, sekitar pukul 04.00 wita, korban dilarikan ke Puskesmas Pagal untuk dilakukan tindakan medis. Naas, menurut ketarangan pihak medis, korban sudah tidak bernyawa.
Ipda Heri menambahkan, saat ini pihak Polsek Pagal melalui Polres Manggarai belum bisa memastikan penerapan pasal terhadap terduga pelaku lantaran pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi dan terduga pelaku serta menunggu hasil Visum Et Repertum.
“Yang jelas untuk sementara peristiwa tersebut masuk dalam unsur penganiayaan,” tutupnya.
Hingga kini, korban masih disemayamkan di rumah duka. Sementara terduga pelaku masih diamankan di Mako Polres Manggarai. (rnc10)