Pemkot Sebut Hanya 80 Orang PTT yang Diberhentikan, SK Sudah Diterima

Kota Kupangdibaca 1,575 kali

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Kota Kupang untuk memberhentikan pegawai tidak tetap (PTT) yang direkrut pada Mei 2021.

Sebanyak 80 orang PTT sudah menerima Surat Keputusan Pemutusan Kontrak Kerja, Selasa (27/7/2021) hari ini dan pemutusan kontrak berlaku 1 Agustus 2021 nanti. “Sesuai rekomendasi Pansus DPRD makanya kita tindaklanjuti sebanyak 80 orang. Dan itu terhitung hari ini mereka sudah terima SK-nya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abraham D.E. Manafe di ruang kerjanya, Senin (27/7/2021) sore.

Ade-sapaan akrabnya, menjelaskan pengangkatan maupun pemberhentian PTT sesuai dengan Peraturan Wali Kota. Ia juga mengungkapkan rekomendasi Pansus DPRD pada Juni lalu mestinya berfokus pada program kerja tahun 2020. Padahal, perekrutan tenaga PTT dilakukan pada tahun 2021. “Saya pikir kita masih ada dalam tahun anggaran berjalan (2021). Nah kalau dalam tahun berjalan lalu kita evalusi gimana nih, seharusnya berjalan dulu sampai akhir tahun baru kita evaluasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, pemberhentian PTT tidak berdampak pada anggaran. Pasalnya, setelah diberhentikan, maka dana sisa akan dimasukkan dalam Silpa di tahun 2021. “Itu kan nanti Silpa. Nanti itu masuk dalam perhitungan anggaran berikut,” katanya.

Ia juga mengatakan pengangkatan PTT pada tahun 2021 tak ada persoalan, sebab sudah berjalan sesuai peraturan wali kota yang berlaku. Menurutnya, dengan pemberhentian ini, akan berdampak pada pelayanan pemerintahan. Alasannya, tenaga PTT sangat dibutuhkan untuk memperlancar roda birokrasi.

“Kalau pemberhentian ini sangat berpengaruh yah berpengaruh, tapi rekomendasi dewan seperti itu yah mau bagaimana,” tutur Ade.

Oleh karena itu, jika ke depan masih ada OPD yang membutuhkan tenaga maka bisa dilakukan pengangkatan sesuai dengan kebutuhan seperti yang tertuang dalam APBD 2021. “Tetap bisa (lakukan pengangkatan). Kan gaji sudah dianggarkan. Kalau dalam tahun anggaran berjalan ada pengangkatan tentu bisa, karena kita butuh,” pungkasnya.

(rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *