oleh

Jonas Tersangka dan Ditahan, DPD Golkar NTT Belum Bersikap

Kupang, RNC – Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Partai Golkar, Jonas Salean telah menyandang status tersangka dan telah ditahan, Kamis (22/10/2020). Jonas juga merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang.

Partai Golkar belum bersikap terkait status baru mantan Wali Kota Kupang ini. Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Melkiades Laka Lena yang dikonfirmasi RakyatNTT.com, Kamis (22/10/2020) malam, belum banyak berkomentar.

BACA JUGA: Jonas Salean Cs Rugikan Negara Rp 66,6 Miliar

Melki mengatakan saat ini dirinya sedang melakukan reses sehingga belum membahas status Jonas Salean. “Kami lagi reses keliling Timor. Kami bahas lebih lanjut setelah di Kupang,” kata Melki.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More ditetapkan sebagai tersangka kasus bagi-bagi tanah milik Pemkot Kupang. Keduanya pun langsung ditahan Kamis siang. Keduanya dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus bagi-bagi 39 kapling tanah milik Pemkot Kupang tahun 2017.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara, nilai kerugian mencapai Rp 66,6 miliar. “Ini sesuai dengan harga di tahun 2016 per meter Rp 3,7 juta,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S.H,MH, Kamis (22/10/2020).

Jika penghitungan kerugian menggunakan harga tanah saat ini, maka total kerugian mencapai Rp 140 miliar sampai Rp 200 miliar. Kajati juga mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus ini dan bisa saja tak hanya Jonas Salean dan Thomes More yang jadi tersangka, tapi masih ada tersangka selanjutnya.

Ia menjelaskan sejumlah pejabat dan keluarga pejabat yang mendapatkan jatah tanah telah dperiksa penyidik, baik Ketua DPRD Kota Kupang, anggota DPRD, maupun pejabat Pemkot Kupang lainnya. “Semua punya peluang jadi tersangka. Siapa saja bisa tersangka. Semua tergantung fakta sidang nanti,” ujar Yulianto.

Baca Juga:  Golkar Vs PDIP Rebutan Kursi Ketua DPR RI

BACA JUGA: Ini Kronologi Kasus Tanah Pemkot yang Jerat Jonas Salean dan Thomas More

Ia mengatakan alasan penyidik menetapkan status tersangka kepada Jonas Salean yakni sejak awal telah memiliki niat jahat dalam kasus ini. Pasalnya, tanah tersebut dibagikan kepada istri, menantu dan keluarga dekat, selain kepada pejabat-pejabat.

Kedua tersangka dalam kasus ini mendapat jatah tanah paling luas dari tanah yang telah dibagi-bagikan tersebut. Jonas Salean mendapat jatah tanah seluas 774 meter persegi sedangkan Thomas More mendapat jatah 600 meter persegi.

(rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *