Kupang, RNC – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang sudah mengantongi SK DPP dari tiga parpol, yakni PDIP, PAN dan Perindo. Paslon ini pun dijadwalkan dideklarasikan pada Selasa (27/8) sekaligus mendaftar ke KPU di hari yang sama.
Ketua Tim Pemenangan Jeriko-Adinda, Yeskiel Loudoe, Kamis (22/8/2024) di Sekretariat Bersama Jeriko-Adinda. Ia menegaskan, persiapan sudah dilakukan oleh Tim Pemenangan Jeriko-Adinda.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pendaftaran tanggal 27 Agustus. Paket Jeriko-Adinda akan mendaftar di hari pertama,” tegas Yeskiel Loudoe.
Ketua DPRD Kota Kupang ini mengatakan semua berkas administrasi, termasuk persyaratan calon sudah lengkap. Saat ini Tim Pemenangan hanya mempersiapkan secara teknis acara deklarasi yang dilakukan di hari yang sama.
“Tanggal 27 (Agustus) pagi kami partai-partai pendukung secara resmi lakukan deklarasi sekaligus langsung mendaftar ke KPU. Semua persyaratan calon sudah siap, tinggal mendaftar,” kata Yeskiel yang juga Ketua DPC PDIP Kota Kupang.
Untuk diketahui, pasangan Jeriko-Adinda diusung tiga parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Kupang, yakni PDIP (5 kursi), PAN (4 kursi) dan Perindo (1 kursi). Total dukungan 10 kursi.
Sebelumnya DPP PAN telah menerbitkan SK dukungan kepada Jeriko-Adinda sudah dalam format Model B.Persetujuan.Parpol.KWK dengan nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/201/VI/2024. SK ini ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno pada 2 Juli 2024.
Selanjutnya, DPP PDIP juga telah mengeluarkan SK Model B.Persetujuan.Parpol.KWK dengan nomor 1115/KPTS/DPP/VIII/2024 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 21 Agustus 2024.
Paslon Jeriko-Adinda juga sudah mengantongi SK Partai Perindo. SK yang ditandatangani Ketua Umum Angela Tanoesoedibjo dan Sekjen Ahmad Rofiq ini diterbitkan pada 18 Agustus 2024 dengan nomor 174-SR/DPP-Partai Perindo/VIII/2024.
Ketua DPW Partai Perindo Provinsi NTT, Jonatan Nubatonis yang dikonfirmasi membenarkan Partai Perindo sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada Dr. Jefri Riwu Kore sebagai calon Wali Kota Kupang.
Menurutnya, paslon Jeriko-Adinda memang sebelumnya tidak mendaftar di DPD maupun DPW Partai Perindo. Namun, kata Jonatan, apapun keputusan DPP wajib dilaksanakan DPW dan DPD. “Walau tidak mendaftar, tetapi DPP yang berhak mengeluarkan SK kepada calon,” ungkapnya. (rnc04)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com