KPU Flotim Buka Pendaftaran Anggota PPK, Ini Persyaratannya

Flores Timurdibaca 488 kali

Larantuka, RNC – Menjelang kontestasi pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur membentuk badan adhoc. Badan adhoc ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan.

“Oleh sebab itu, dengan merujuk pada petunjuk teknis Nomor 476 yang dikeluarkan oleh KPU, dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Flores Timur Nomor 18/PP.04.1-Pu/5306/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota panitia PPK,” ungkap Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Flotim, Tirza Marselina Claudiana di Kantor KPU Flotim, Senin (20/11/2022).

Adapun persyaratan bagi calon PPK yakni:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD RI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas ( SMA) atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

Dokumen yang harus dipenuhi calon pelamar PPK yakni:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc, penyelenggara pemilihan umum, dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Juga dapat diunduh pada link siakba.kpu.go.id.

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
( KTP-E) untuk persyaratan huruf a, b dan huruf c.
c. Foto copy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat untuk persyaratan huruf h.

d. Surat untuk persyaratan huruf c, e, g dan huruf i, merupakan dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc, penyelenggara pemilihan umum, dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Juga dapat diunduh pada link siakba.kpu.go.id.

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol. ” Jadi, itu mau memastikan bahwa mereka benar-benar sehat karena pekerjaan ke depan ini akan sangat padat. Jangan lupa tiga itu. Didalam surat keterangan sehat itu harus sudah tertulis, harus sudah tercantum tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol,” kata Tirza.

f. Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae) dan juga pas foto berwarna 4×6.

Dikatakan Tirza, untuk kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Flores Timur tanggal 20-29 November 2022 melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri pada link siakba.kpu.go.id, dan dokumen fisik pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis atau bagi pelamar yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id agar dapat menghubungi tim Helpdesk KPU Kabupaten Flores Timur.

Sementara itu, lanjut Tirza, untuk jadwal pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dimulai sejak tanggal 20 November sampai 24 November, dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dimulai dari tanggal 20 sampai dengan 29 November serta penelitian administrasi akan kami lakukan berlangsung dari tanggal 21 November sampai dengan tanggal 1 Desember.
“Sementara untuk pengumuman administrasi calon anggota PPK, yakni pada tanggal 2 Desember 2022 sampai 4 Desember 2022,” kata Tirza.

Ia menambahkan, dalam proses perekrutan, pihaknya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, independen, dan disiplin. “Jadi, semua anggota KPU baik kami yang sebagai KPU di level kabupaten sampai dengan mereka yang terdaftar sebagai badan adhoc mempunyai standar integritas dan kode etik yang sama. Yang pertama dan utama adalah jujur, transparan dan tidak terlibat sebagai anggota parpol,” kata Tirza. Ia berharap partisipasi masyarakat untuk mendaftar sebagai PPK.

“Kami berharap masyarakat luas dapat berpartisipasi dengan menjadi penyelenggara PPK, PPS, KPPS nanti. Kalau belum lolos seleksi menjadi penyelenggara di tingkat adhock. Kami harap masyarakat tetap mendukung pesta demokrasi mendatang dengan menolak golput dan menghindari politik uang,” imbuhnya. (rnc27)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *