Kasus Zina, Pengadilan Oelamasi Vonis Oknum ASN Kementerian PUPR 7 Bulan Penjara

Hukrimdibaca 760 kali

Oelamasi, RNC – Masih ingat peristiwa penggrebekan terhadap Erens Alexander Christofel Giri pada pertengahan Oktober 2019 lalu? Erens adalah ASN pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Kupang-NTT Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Erens digerebek seorang dokter di Kupang berinisial dr. MDA yang kala itu masih berstatus sebagai istri sah.

Bersama polisi, dr. MDA menggrebek Erens yang sudah tinggal serumah dengan wanita idaman lain (WIL) bernama Rinati di Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Pasca digerebek, MDA kemudian membuat laporan polisi dan kasus ini berproses sampai ke Pengadilan Negeri Oelamasi. Selasa (22/6/2021), majelis hakim yang memeriksa perkara ini membacakan putusan.

Erens divonis 7 bulan penjara karena terbukti melakukan perzinahan. Hukuman yang sama juga dijatuhi hakim ketua, Deky Nitbani bersama 2 hakim anggota untuk Rinati. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana kedua terdakwa dituntut 5 bulan penjara.

Dalam putusan, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera ditahan. Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mencerminkan perilaku yang baik dan tidak layak dijadikan contoh dalam kehidupan masyarakat

Menanggapi putusan hakim, para terdakwa yang didampingi pengacara Philipus Fernandes menyatakan keberatan dan akan menempuh langkah hukum selanjutnya.

“Kami menyatakan banding” ujar Philipus Fernandes yang juga adalah Ketua Peradi Kupang.

Pantauan RakyatNTT.com, sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk kedua terdakwa juga dihadiri dr. MDA dan keluarga serta pengacaranya, Niko Ke Lomi.

dr. MDA yang dimintai tanggapannya, mengaku tetap menghormati putusan hakim, meskipun ia sendiri tidak puas dengan putusan tersebut. Dia ingin agar mantan suaminya, Erens Giri dipecat dari ASN.

“Saya hormati putusan, namun menurut saya putusan itu tidak cukup. Seharusnya terdakwa diberhentikan dengan tidak hormat dari status PNS,” ujarnya.

Dia menjelaskan, PNS dilarang hidup bersama (berzina) dengan perempuan yang bukan istrinya atau laki-laki bukan suaminya. Jika melanggar, pasti akan dijatuhi hukuman disiplin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat. (rnc18)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *