Kemendagri Minta Pemda Fokus Pada 6 Area Inovasi

Nasionaldibaca 109 kali

Jakarta, RNC – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) fokus pada enam area inovasi yaitu, inovasi administrasi pemerintahan, inovasi manajemen pemerintahan, inovasi kebijakan, inovasi frugal, inovasi teknologi, dan inovasi sosial.

Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, Pemda dapat menerapkan inovasi di bidang administrasi dengan mengadopsi cara baru dalam mengelola pemerintahan serta melakukan revolusi administrasi birokrasi secara akuntabel.
Selanjutnya, Pemda juga dapat melahirkan inovasi di area manajemen, guna melakukan pembaruan prosedur dan birokrasi dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi.

“Inovasi kebijakan dengan pendekatan yang lebih efisien, implementatif, dan dapat diadopsi berbagai pihak, juga perlu diterapkan pemerintah daerah,” kata Fatoni saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah Provinsi Aceh Tahun 2021 secara virtual pada Kamis, (15/7/2021).

Menurut Fatoni, peningkatan inovasi juga dapat dilaksanakan di area inovasi frugal. Terobosan tersebut memungkinkan Pemda menciptakan inovasi produk dengan biaya lebih murah dibanding produk yang telah ada. Langkah tersebut diyakini akan menunjang kinerja pemda lebih optimal, mengingat inovasi ini tidak membutuhkan sumber daya yang besar.

Lebih jauh Fatoni mengatakan, di era digital seperti saat ini, penting bagi pemda untuk fokus juga pada area inovasi teknologi. Dalam inovasi tersebut, pemda dapat mengadopsi proses produksi yang inovatif melalui kegiatan penelitian dan pengembangan atau alih teknologi.

“Selain itu, jajaran perangkat daerah juga bisa menciptakan inovasi di area sosial yang mencakup struktur budaya normatif atau regulatif guna mendorong kesejahteraan masyarakat yang inklusif,” terangnya.

Menurut Fatoni, 6 area inovasi tersebut perlu menjadi fokus utama pemda dalam berinovasi, tak terkecuali Provinsi Aceh. Hal ini lantaran, pada Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 Provinsi Aceh hanya melaporkan sebanyak 36 inovasi dengan rincian 11 inovasi dapat diukur, sedangkan 25 lainnya dianggap belum memenuhi kriteria. Penyebabnya adalah kurangnya dokumen penunjang dari inovasi yang dilaporkan.

“Oleh karenanya Pemda perlu melengkapi data penunjang, agar hasil inovasi dapat divalidasi,” katanya.

“Saat ini inovasi bukanlah kewajiban, melainkan kebutuhan dasar guna menghasilkan pelayanan publik yang profesional,” pungkasnya. (*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *