Kementerian PPPA Soroti Kasus Pembunuhan di Flotim, Pemprov NTT Diminta Turun Tangan

Flores Timur, Headlinedibaca 298 kali

Larantuka, RNC – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia menyoroti kasus pembunuhan yang dilakukan Kanisius Rupa Kolin terhadap korban Antonia Siena Herin di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, Minggu (28/8/2022).

Pasalnya, pasca kematian tragis korban, keempat anak korban saat ini mengalami trauma. Saat ini sang ayah yang juga merupakan pelaku pembunuhan tragis ini telah diamankan pihak kepolisian di Polsek Solor, Desa Menanga, Kecamatan Solor Timur.

Dikonfirmasi RakyatNTT.com, Senin (30/8/2022) via telepon, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dr. Nahar, S.H., M.Si, mengatakan berdasarkan UU 35 Tahun 2014 Pasal 14 Ayat (1) setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, dan merupakan pertimbangan terakhir.

Sehubungan ibunya menjadi korban, dan bapaknya berhadapan dengan hukum, maka anak-anaknya perlu dipastikan keberlangsungan pengasuhannya agar pemenuhan hak dan perlindungannya dapat terus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, dikatakan Nahar, pihak keluarga besar harus segera musyawarah dan menentukan siapa yang akan melanjutkan pengasuhannya. Ia menyarankan agar keempat anak korban diasuh oleh salah satu anggota keluarga besarnya yang paling lekat dengan anak korban.

Di samping itu, katanya, keempat anak korban perlu didampingi oleh pihak keluarga besarnya. Juga dukungan psikososial dari lembaga-lembaga layanan, baik pemerintah maupun masyarakat yang ada di wilayah anak tinggal.

Ia menambahkan, untuk kasus pembunuhan yang menimpa korban Antonia Siena Herin, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menginformasikan dan meminta Pemerintah Provinsi NTT melalui Kadis PPPA Provinsi NTT agar menugaskan unit layanan di Flores untuk menemui anak korban agar mendapatkan pendampingan. “Saya sudah infokan dan meminta Pemda NTT melalui Kadis PPPA Provinsi NTT agar segera menugaskan unit layanan di Flores untuk menemui anak-anak dan memastikan pendampingannya,” kata Nahar.

Baca Juga:  Tiga Ranperda Pemprov NTT Tahun 2024 Masih Mengendap

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis PPPA Provinsi NTT yang dikonfirmasi media ini belum mau memberikan komentar. (rnc27)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *