oleh

Pengamat: Ada Upaya Polisi Memperlambat Proses Hukum Tersangka Erik Mella

Kupang, RNC – Pengamat Hukum Pidana Universitas Nusa Cendana (Undana), Deddy Manafe kembali angkat bicara soal penegakan hukum atas kasus pembunuhan korban Linda Brand yang dilakukan suaminya Erik Mella pada 2013 lalu. Deddy menduga ada upaya memperlambat penanganan kasus oleh pihak kepolisian.

Ditemui RakyatNTT.com, Jumat (2/9/2022), dosen Fakultas Hukum Undana Kupang ini mengatakan, durasi penyelidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Erik Mella oleh penyidik pada Mapolresta Kota Kupang memakan waktu sampai 6 tahun. Ini waktu yang sangat lama

Deddy menjelaskan seharusnya penyidik mampu menjelaskan alasan kenapa penyelidikan bisa berlangsung selama 6 tahun untuk menetapkan tersangka. “Kenapa? Karena kalau dilihat dari masalah itu alat buktinya cukup lengkap,” katanya.

Ia menjelaskan, secara teoritik KUHP pada pasal 184 ayat 4 tentang alat bukti, untuk perkara tersebut sudah cukup dan lebih dari 2 alat bukti. Yang pertama adalah bukti jenazah dan hasil visum, juga otopsi yang menerangkan tentang jejak-jejak kekerasan pada korban. Kedua, keterangan ahli forensik yang menerangkan tentang isi dari visum dan otopsi ke penyidik.

Ketiga adalah catatan sejarah relasi antara korban dan pelaku yang diketahui sudah pernah terjadi KDRT, namun diselesaikan dengan rujuk atau perdamaian di hadapan keluarga. Hal ini menunjukan adanya saksi-saksi yang mengetahui bahwa terjadi KDRT.

“Kemudian paling tidak akan dihadirkan juga keterangan ahli pidana untuk menjelaskan tentang perosalan ini memenuhi unsur-unsur konstruksi pidana dan pada pasal berapa,” tambahnya.

Kenapa harus 6 tahun penyelidikan untuk menetapkan Erik Mella sebagai tersangka? Deddy mendorong Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto harus jujur bahwa ada upaya memperlambat penanganan kasus pembunuhan korban Linda Brand yang dilatarbelakangi oleh KDRT. “Yah, itu Kapolda tidak perlu bela diri lah. Itu ngaku aja, sudah era transparansi sekarang,” ucapnya.

Bukti-bukti yang ada saat olah TKP pasti sudah diamankan. Oleh karena itu tidak bisa dikatakan sulit untuk menetapkan status tersangka. Tidak perlu memakan waktu 6 tahun.

“Kecuali penemuan jenazah yang hancur-hancuran. Ini kan terjadi di dalam rumah, dan konon di dalam kamar mandi. Jenazah masih utuh pula,” ungkapnya.

Bahkan, sambung Deddy, jika alasannya karena penanganan kasus tersebut terkendala pandemi Covid-19, tentu kasus pembunuhan seperti yang dilakukan Randy Badjideh dan Yustinus Tanaem juga terhambat. Namun, nyatanya 2 kasus ini bisa ditindaklanjuti hingga ke meja pengadilan.

Deddy mengatakan penyidik harusnya menguatkan materi alat bukti ke jaksa. Pasalnya, secara teoritik alat bukti sudah lengkap. “Nah ini harus dibuka oleh penyidik. Substansinya apa sih, kalau dibilang buktinya belum ada, maka secara teoritik alat buktinya sudah ada. Menurut saya buktinya cukup, kenapa tidak P21?” jelasnya.

Ia juga mengatakan, kepolisian harus mengetahui bahwa penanganan perkara ini telah diatur oleh KUHP tentang waktu dan daluwarsa pengungkapan kasus. Dengan ancaman 15 tahun penjara terhadap tersangka Erik Mella, tentunya dalam penangaman kasus yang sangat lama ini bisa mempengaruhi waktu daluwarsa penahanan.

Selain itu, Deddy mengupas persoalan tidak ditahannya tersangka Erik Mella bisa ditolerir sesuai KUHP. Namun, perlu ada pembandingan bahwa seharusnya diperlakukan sama dengan sejumlah tersangka lainnya yang diproses oleh polisi.

Menurut pengamat hukum pidana ini, alasan penyidik tidak menahan tersangka, karena tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita terima secara normatif, tetapi kalau dilihat dari asas kesamaan di dalam hukum, nah ini sudah harus dilihat bahwa terhadap tersangka-tersangka yang lain ditahan, tetapi kenapa terhadap EM tidak ditahan. Itu berarti equality before the law perlu dipertanyakan, meskipun itu adalah hak subjektif,” tegasnya. (rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *