Betun, RNC – Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mota’ain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka oleh Kepala Desa Salomon Leki dilakukan secara secara sepihak, Selasa (30/6/2020) lalu. Dalam berita acara Rapat Pergantian BPD Nomor: BPD.Mtn/I/I/2019, memutuskan dan menetapkan Yanuaria Nae Seran menggantikan Alberto Martins dari jabatan Ketua BPD dan Yosefina Luruk mengantikan Benediktus Leki dari jabatan Sekretaris BPD.
Kedua anggota BPD baru yang tertuang di dalam berita acara Pergantian Antar Waktu tersebut merupakan ponakan kandung dari Kepala Desa Motaain.
Ketua BPD Desa Mota’ain Blasius Atok yang diwawancarai media ini membenarkan bahwa PAW terhadap Ketua BPD dan Sekretaris BPD sudah ada sebelum ia jadi ketua. “SK ini barusan saya buat dan baru tanda tangan sebulan yang lalu,” ujarnya.
Blass-sapaan karibnya menambahkan pergantian BPD ini karena ada masalah. Terkait masalah yang diduga tersebut, ia enggan menjawab namun meminta untuk ditanyakan kepada kepala desa.
Salah satu mantan anggota BPD inisial FK yang namanya tidak mau dipublis mengatakan pemberhentian Ketua dan Sekretaris BPD dilakukan secara sepihak. “Saya tidak pernah diundang untuk rapat dan membahas terkait adanya PAW terhadap anggota BPD lainnya dan saya sampai hari ini belum tau siapa siapa anggota BPD baru itu,” imbuhnya.
RakyatNTT.com berusaha melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Mota’ain, Salomon Leki di kediamannya, namun menghindar. “Tidak ada urusan,” demikian katanya ketika dikonfirmasi. (rnc11)