Larantuka, RNC – Penjabat Bupati Flores Timur (Flotim), Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si, mengisyaratkan tahun 2023 nanti, setiap pejabat termasuk pimpinan OPD yang tidak mencapai kinerja sesuai perjanjian kinerja, maka harus mengundurkan diri. Hal itu akan tertuang dalam perjanjian kerja pada tahun mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Doris ketika menghadiri kegiatan Penyesuaian Perjanjian Kerja Antara Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur dengan Penjabat Bupati Flores Timur, di Aula Setda, Kamis (7/7/2022). “Untuk hari ini, teman – teman tanda tangan perjanjian kinerja. Ini hanya ganti kulit saja, silahkan ditandatangani. Tahun depan, mungkin agak keras sedikit. Tanda tangan bermaterai dengan pengunduran diri, ketika capaian kinerja tidak tercapai,” tegasnya.
Doris menjelaskan, untuk mencapai kinerja yang baik, ada banyak hal yang menentukan. “Capaian kinerja itu ada beberapa indikator. Salah satunya adalah serapan anggaran. Selanjutnya reformasi birokrasi, dan ada banyak hal lainnya. Bisa dipelajari di Biro Organisasi,” tandasnya. Dikatakannya, yang paling bermasalah adalah serapan anggaran, dan ini menjadi masalah di banyak tempat. “Ini sudah setengah tahun lebih, jadi harus dipercepat. Kalau bulan Agustus sudah mencapai 50 persen, maka itu sudah lumayan baik,” pesannya.
Doris selanjutnya mendorong setiap Pimpinan Bagian dan OPD untuk mengupayakan tersedianya alat absen eletkronik, sebagai bagian dari upaya menunjang capaian kinerja dimaksud. Dia menyadari, penggunaan absen elektronik dapat meningkatkan kinerja setiap instansi, baik di tingkatan OPD maupun di unit – unit pelayanan seperti Puskesmas dan kecamatan.
Sebelumnya, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Flotim, Muhamad Zulkarnain, SH, M.Hum, dalam laporannya mengungkapkan, kegiatan Penyesuaian Perjanjian Kerja antara Pimpinan OPD lingkup Pemkab Flotim dengan Penjabat Bupati Flotim tersebut, merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
Perjanjian kerja ini disusun pimpinan tertinggi kabupaten, yakni bupati yang menyusun perjanjian kerja tingkat pemkab dan ditandatangani bupati. Dan, pimpinan SKPD, perjanjian kinerja di tingkat SKPD dan unit kerja mandiri pemerintah kabupaten, disusun pimpinan SKPD kemudian ditandatangani bupati dan pimpinan SKPD atau unit kerja.
Menurut Zulkarnain, penyesuaian perjanjian kinerja tahun 2022 yang dilaksanakan Juli 2022 ini, didasarkan pada Surat Bupati Flores Timur Nomor: BO.065/25/Knrj.RB/2022, tanggal 29 Juni, Perihal Revisi Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2022, dan dilakukan untuk 30 Organisasi Perangkat Daerah yang sudah menyiapkan Dokumen Penyesuaian Kinerja untuk ditandatangani. (*/rnc)