“Klinik Hukum” ala PPMAN di Mbay Dibubarkan Lurah Danga

Nagekeodibaca 395 kali

Mbay, RNC – Lurah Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Yohanes Lado, membubarkan kegiatan “Klinik Hukum” yang diprakarsai PPMAN Region Bali Nusra. Kegiatan yang dikomandoi Yohanes Bala itu, disinyalir tidak ada pemberitahuan ke pemerintah setempat, alias Lurah Danga. Tak hanya lurah, warga setempat juga ikut membubarkan kegiatan tersebut.

“Saya lurah Danga mohon dengan hormat untuk segera menutup kegiatan ini, karena saya tidak diberi tahu sebagai kepala wilayah di sini. Kalau bicara soal waduk, lokusnya bukan di sini, tapi di Lambo, Ndora dan Rendu. Sebagai lurah, saya berkewajiban untuk menjaga situasi dan kondisi wilayah ini, dalam keadaan kondusif. Seharusnya, PPMAN yang didalamnya berkomposisikan orang – orang yang mengerti tentang hukum dan aturan, mestinya lebih paham soal aturan. Apalagi persoalan yang sangat sederhana. Saya harap, kegiatan ini bisa dihentikan, namun kalau tetap dipaksakan untuk lanjut, saya juga menggunakan cara paksa untuk hentikan. Saya akan hubungi pihak kepolisian untuk membubarkan secara paksa kegiatan ini. Apalagi warga yang dikumpulkan, bukan warga saya, tapi dari Rendu yang notabene warga yang terdampak langsung pembangunan Waduk Mbay/Lambo,” tegas Yohanes Lado, Minggu (12/6/2022).

Pantauan RakyatNTT.com di lokasi kegiatan, puluhan peserta yang hadir berasal dari Rendu Butowe. Setelah kegiatan dihentikan lurah Danga dibantu aparat dari Polres Nagekeo, seluruh anggota PPMAN dibawa ke Mapolres Nagekeo untuk diminta keterangan. Kordinator PPMAN Region Jawa, Gregorius R. Daeng, sesuai mandat yang diberikan Kordinator PPMAN Region Bali – Nusra mengatakan, kegiatan dengan tema “Klinik Hukum” merupakan salah satu cara untuk mendekatkan pelayanan hukum bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan.

“Saya kebetulan berencana tinggal di Mbay. Saya tergabung dalam PPMAN sebagai kordinator region Jawa. Kami di PPMAN semuanya berprofesi pengacara. Berdasarkan pengamatan saya, di Mbay atau Nagekeo secara umum, banyak kasus hukum yang dalam proses penyelesaian tidak tuntas. Banyak kasus di masyarakat yang dalam proses penyelesaian mengalami berbagai hambatan. Nah, kami melalui PPMAN hadir dengan membuka “Klinik Hukum” guna membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Karena mau bayar pengacara, biayanya sangat mahal. Makanya, kami hadir dan buka klinik hukum tersebut. Mengenai kegiatan yang dihentikan aparat pemerintah, berkaitan dengan surat pemberitahuan, kita sudah sampaikan ke RT setempat melalui ayah saya, Bapak Martinus Reku, namun diteruskan atau tidak oleh RT, kita tidak tahu,” kilah Gregorius Daeng di Ruang SPKT Polres Nagekeo.

Yohanes Lado menimpali, apa yang disampaikan Gregorius Daeng terkait pemberitahuan melalui RT, secara aturan tidak dibenarkan. Menurut Yohanes, mestinya yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut, dari pihak PPMAN, bukan pemilik rumah.

“Harusnya yang memberitahukan kegiatan tersebut dari PPMAN ke Kantor Lurah, dalam hal ini Kelurahan Danga. Lembaga harus berurusan dengan lembaga juga, sekaligus bertanggung jawab dengan kegiatan. Karena pemilik rumah sekedar menyediakan fasilitasnya, bukan sebagai penanggungjawab kegiatan. Penanggung jawab kegiatan ada pada penyelenggara kegiatan,” ujar Yohanes menggurui. Sekedar tahu, kegiatan “Klinik Hukum” tersebut juga menghadirkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang diundang PPMAN sebagai narasumber. (rnc15)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *