Jakarta, RNC – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah telah resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel.
Diketahui, Nurdin pernah mendapat sejumlah penghargaan sebagai tokoh antikorupsi, di antaranya dari Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) yang sejak 2003 memberikan penghargaan kepada individu-individu antikorupsi. Kini, penghargaan tersebut pun terancam dicabut.
“Kami sangat terkejut & prihatin dengan berita tentang pak Nurdin Abdullah pagi ini. Beliau mendapat award tahun 2017 ketika masih menjabat Bupati Bantaeng, Sulsel,” tulis admin Bung Hatta Award melalui akun twitternya @BungHattaAward pada Sabtu (27/2/2021) malam.
Cuitan BHACA itu ditulis sebelum KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Setelah Nurdin resmi jadi tersanga kasus korupsi, bukan tidak mungkin pengharagaan yang telah disematkan bakal dicabut. Beberapa jam sebelum kabar adanya penangkapan terhadap salah satu tokoh yang diberi penghargaan, Bung Hatta Award sempat mencuit tentang tipologi korupsi.
BACA JUGA: Gubernur Nurdin Mengaku Tak Tahu Yang Rp2 Miliar di dalam Koper
Pertama Korupsi transaksi, yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan diantara seorang donor dengan resipien untuk keuntungan kedua belah pihak.
Kedua korupsi ekstortif, yaitu korupsi yang melibatkan penekanan pemaksaan untuk menghindari bahaya bagi mereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi.
Kemudian yang ketiga adalah Korupsi investif, yaitu korupsi yang berawal dari tawaran yang merupakan investasi untuk mengantisipasi adanya keuntungan di masa datang.
Keempat Korupsi nepotistik, yaitu korupsi yang terjadi karena perlakuan khusus baik dalam pengangkatan kantor publik maupun pemberian proyek-proyek bagi keluarga dekat.
Kelima Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insiders information) tentang berbagai kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan.
Keenam korupsi supportif, yaitu perlindungan atau penguatan korupsi yang menjadi intrik kekuasaan dan bahkan kekerasan.
Dan ketujuh adalah Korupsi defensif, yaitu korupsi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan. Tipologi korupsi ini dikembangkan oleh Vito Tanzi.
(*/okz/rnc)