KPU Berencana Tambah Durasi Kampanye Pilkada di Media Massa

PEMILU 2024, Politikdibaca 226 kali

Jakarta, RNC – Berbagai persiapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pilkada Serentak 2020. Selain memastikan tahapan berjalan sesuai jadwal, penyelenggara pemilu ini juga merancang teknis pelaksanaan berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, KPU antara lain mempertimbangkan untuk menambah durasi kampanye di media massa. Kepastian soal ini akan ditentukan ketika pembahasan dengan stakeholders terkait telah dirampungkan.

BACA JUGSAA: Catat Jadwal Tahapan Pilkada 2020…

“KPU sedang memikirkan kampanye melalui media online dan media elektronik, baik media sosial, televisi, radio, dan media penyiaran. Itu yang akan kami tambah durasinya. Frekuensinya itu juga sedang dalam pembicaraan,” kata Arief dalam Webinar Pemilu Rakyat 2020 bertajuk Pemilu Rakyat di Tengah Pandemi, Selasa (16/6/2020).

Arief menuturkan, rencana penambahan durasi tersebut akibat terbatasnya proses pengumpulan massa karena Covid-19. Akibat pandemi ini, KPU akan mengurangi pertemuan-pertemuan fisik.

Arief memastikan rapat umum atau kampanye terbuka tetap digelar. Kendati demikian tata caranya masih dalam proses penggodokan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Masih boleh (rapat umum) karena undang-undang memperbolehkan itu. Tetapi, tata caranya yang nanti akan kami (KPU) atur. Ini yang sedang kami tuntaskan di dalam PKPU tentang Tata Cara Pemilu di Masa Bencana,” katanya.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah, mencakup 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara dijadwalkan pada 9 Desember 2020.

Mengenai pandangan yang menyebut masa kampanye terlalu singkat, yaitu 71 hari Arief memastikan waktu tersebut teramat cukup. Untuk diketahui, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember.

BACA JUGA: Bukan e-Voting, KPU akan Gunakan Rekap Elaktronik di Pilkada 2020

Baca Juga:  TPS Bertambah 152, DPT Berpotensi Menurun, Ini Penjelasan Ketua KPU NTT

“Cukup. Bahkan pandangan dari beberapa fraksi di DPR dan masukan juga dari beberapa pihak (memandang demikian). Kampanye itu tidak perlu panjang-panjang, sampai 71 hari. Tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, mereka itu sudah bisa mulai kampanye sampai sebelum dimulainya masa tenang,” ucapnya.

(inews/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *