KPU akan Gunakan Sipol saat Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024

Politikdibaca 143 kali

Jakarta, RNC – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Ilham Saputra mengatakan, lembaganya berencana menggunakan Sipol dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Ilham dalam membuka Forum Group Discussion (FGD) bersama Kemendagri dan Kemenkumham terkait Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yang digelar pada Kamis 2 September 2021 kemarin.

“Sistem ini diharapkan dapat mengefektifkan kerja-kerja KPU dan memudahkan calon peserta pemilu ketika menyetorkan data kepartaiannya. Yang kami ingin, proses nanti paper less,” kata Ilham seperti yang dikutip di laman resmi KPU pada Jumat (3/9/2021).

Sementara, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan dalam forum tersebut terkait poin-poin perubahan yang terdapat dalam draft PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.

“Khususnya pasal-pasal hasil penyesuaian dengan putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 yang memberi perbedaan perlakuan bagi partai politik yang akan mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi,” ujar Evi.

Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang memberi perbedaan perlakuan bagi partai politik yang mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi, dimana partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold (PT) hanya mengikuti verifikasi administrasi, sementara partai yang tidak lolos PT dan Partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

(*/okz/rnc)

Baca Juga:  Jumlah Fraksi dan AKD di DPRD Kabupaten Kupang akan Berkurang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *