Jakarta, RNC – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fredrich Yunadi kepada Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani. Politikus Golkar itu diwajibkan membayar sisa fee jasa hukum dan kerugian yang dialami Fredrich lebih dari Rp2 triliun.
Fredrich melayangkan gugatan tersebut lantaran Novanto yang merupakan mantan kliennya belum membayarkan seluruh biaya jasa hukum. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat 20 Maret 2020 lalu dan teregister dengan nomor 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat dalam hal ini Fredrich Yunadi untuk seluruhnya.
“Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut,” demikian tertulis dalam petitum seperti dikutip dari Okezone, Jumat (6/11/2020).
BACA JUGA: Tak Cukup Ambil Pantai Pede, Bongkar Dugaan Korupsinya
Berikut rincian putusan yang harus dilunasi Setnov pada Fredrich:
– Kerugian Materil:
1. 14 (empat belas) Legal Action (upaya hukum) X Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) – Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang sudah dibayar = Rp 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah)
2. 2% (dua persen) x Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah) per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap
– Kerugian immaterial:
Total Rp. 2.256.125.000.000,-( dua triliun dua ratus lima puluh enam milyar serratus dua puluh lima juta rupiah) dari perincian:
– 1 (satu) bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp 5.625.000.000 (lima milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah)
– Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
– Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp 25.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah) perbulannya X 90 = Rp 2.250.000.000.000,-( dua triliun dua ratus lima puluh juta rupiah)
Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku;
1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk mentaati dan patuh melaksanakan putusan ini;
2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUAGAT II lalai memenuhi dan melaksanaakan isi putusan ini;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini terhadap:
– Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 290m2, yang terletak di Perum Tanah Kebon Jeruk Kav. Blok A 1, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 381 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor : 105/5442/1986, atas nama Pemegang Hak RADEN SETYA NOVANTO/TERGUGAT I;
– Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jl Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak RADEN SETYA NOVANTO/TERGUGAT I;
1. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vorrad) meskipun TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan verzet;
2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
(*/okz/rnc)