Ende, RNC – Rapat pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ende Tahun Anggaran 2024 oleh Pansus di DPRD Ende bersama pemerintah yang digelar pada Jumat (12/4/2024), berjalan alot.
Rapat Pansus LKPJ pada akhirnya diskor, lantaran tidak ada titik temu seputar perubahan kedua anggaran, khususnya mengenai pendapatan daerah. Rapat Pansus LKPJ rencananya akan kembali digelar hari ini, Senin (15/4/2025).
Pada rapat Pansus LKPJ yang digelar Jumat kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Ende, Fransisco Versailes Siga menjelaskan, pergeseran pada saat perubahan APBD itu terjadi dikarenakan adanya pengalokasian pembayaran gaji P3K pada bulan Mei-Juni yang terbayar secara manual. Hal itu baru disadari setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD TA 2024.
Karena terjadi pengeluaran kas di luar APBD, lanjut Fransisco, sehingga secara teknis BPKAD kembali melakukan pergeseran pada perubahan, dengan memasukkan alokasi penggajian P3K yang telah dilaksanakan ke dalam APBD.
Selain itu, sebut Fransisco, ada pemasukan dana transferan, dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp5,9 miliar masuk ke dalam kas daerah yang digunakan untuk pembayaran ADD (Alokasi Dana Desa) di akhir tahun. Oleh karena ada beberapa item penerimaan tersebut, maka dilakukan kenaikan pada pendapatan daerah yang meliputi pendapatan lain-lain, jasa giro, komisi, dan pendapatan lainnya. Penyesuaian ini telah dimasukkan ke dalam LAR Laporan Realisasi Anggaran (LAR) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) batas ketersediaan kas yang dapat digunakan untuk tujuan tertentu.
“Mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2018 maka terjadilah revisi untuk memasukkan dua kegiatan, yaitu penggajian P3K dan ADD, yang telah terlaksana,” sebut Fransisco.
Meski mendapat penjelasan dari Plt BPKAD, Pansus LKPJ tetap pada pendirian awal bahwa revisi perubahan terkait pendapatan daerah tidak sesuai prosedural, seperti diberitakan sebelumnya.
Ketua Pansus LKPJ, Sabri Indra Dewa kepada media mengemukakan bahwa penjelasan dari pemerintah seputar lahirnya revisi perubahan kedua tersebut, tetap dinilai indisipliner.
Sabri menegaskan, jika tidak terjadi titik temu, maka LKPJ akan dikembalikan kepada pemerintah. (rnc)