Kupang, RNC – Salah satu kader Partai Demokrat NTT atas nama Paul Papa Resi yang secara terbuka menyatakan mendukung KLB Demokrat kini sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat NTT.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Ferdinandus Leu, Jumat (19/3/2021). Kepada media ini, Ferdi-sapaan karib Ferdinandus menjelaskan Paul Resi adalah kader Partai Demokrat dan namanya tercatat sebagai Wakil Ketua II BPOKK DPD NTT berdasarkan SK No. 323/SK/DPP.PD/DPD/VII/2018. Namun dia sudah jarang aktif, baik menghadiri rapat-rapat maupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan partai, karena pindah domisili ke SoE, Kabupaten TTS.
Ferdi menjelaskan, DPD Demokrat NTT menghargai hak pribadinya untuk mendukung KLB di Sibolangit, Sumater Utara. “Malah kami berterima kasih atas pengakuan terbuka yang bersangkutan, sehingga memudahkan kami untuk menyikapinya,” kata Ferdi.
Lebih lanjut, Ferdi mengatakan nama Paul Resi memang sudah disebut-sebut dan dilaporkan ke DPD PD NTT, seperti halnya beberapa nama kader lainnya. Namun hingga kini belum disikapi karena sedang dalam tahap penyelidikan dugaan keterlibatan kader-kader dari NTT dalam KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Viral, Poster Deklarasi Puan-Moeldoko untuk Pilpres 2024, Ini Tanggapan PDIP
Menurutnya, Demokrat melarang kadernya terlibat dalam KLB karena ilegal dan inkonstitusional. Termasuk telah menerbitkan dan memublikasikan Maklumat DPD Partai Demokrat NTT beberapa hari lalu. “Dasar kami melarang, menertibkan dan menegakkan disiplin kader adalah karena kami (kubu Kongres V, Maret 2020) merupakan pengurus partai yang sah lantaran telah terdaftar di Kemenkumham dan secara de jure diakui pemerintah,” tegas Ferdi.
Disebutkan, KLB secara de facto ada, namun ditolak karena ilegal dan inkonstitusional. “Sudah sering kami kemukakan ke publik beragam cacat KLB, mulai dari legal standing penyelenggara (mereka sudah bukan anggota partai) hingga keabsahan peserta dan kuorum (tidak memenuhi ketentuan AD/ART),” tambah Ferdi.
Hingga saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang legal dan sah adalah hasil Kongres V di Jakarta, 15 Maret 2020, termasuk kepengurusan di daerah (DPD dan DPC) yang eksis saat ini. “Di luar itu jelas ilegal atau abal-abal; dan tentu akan kami lawan,” tegas Ferdi.
Terkait pengakuan terbuka Paul Resi, menurut Ferdi, akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan (Wanhor) DPD PD NTT. Apakah yang bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi atau langsung diberi sanksi, pengurus DPD serahkan sepenuhnya ke Wanhor (Dewan Kehormatan).
“Sesuai ketentuan AD/ART Partai Demokrat, sanksi dapat berupa peringatan (lisan/tertulis), pemberhentian dari pengurus, hingga pemberhentian dari keanggotaan. Saya tidak mau berandai-andai tentang sanksi. Sepenuhnya kami serahkan kepada Wanhor,” tutup Ferdi. (*/rnc)