oleh

Pemkot Kerja Sama dengan Swasta, Harga Air Minum di Kota Kupang Berpotensi Naik

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang saat ini sedang menjajaki kerja sama dengan pihak swasta untuk pengelolaan air bersih di Kota Kupang. Namun harga yang ditawarkan pihak swasta ternyata lebih tinggi dari tarif dasar yang selama ini diberlakukan Perumda Air Minum Kota Kupang.

Kepada RakyatNTT.com di ruang kerjanya, Rabu (9/8/2023), Asisten I Sekda Kota Kupang yang juga Plt. Kepala Dinas PUPR, Jefry Pelt menjelaskan saat ini ada dua perusahaan swasta yang sedang menjajaki kerja sama dengan Pemkot Kupang yaitu PT. Panah Perak Megasarana dan PT. Dian Celicani Cemerlang (DCC). Penandatanganan MoU sudah dilakukan, namun untuk pelaksanaan pembangunan dan eksploitasi air baku masih dalam tahapan administrasi.

Jefry menjelaskan, tahapan kerja sama hingga saat ini sudah pada tahap finalisasi feasibility study. Pemerintah Kota Kupang juga sudah melakukan koordinasi terkait kerja sama ini dengan Kementerian Dalam Negeri. “Jadi belum sampai ke tahapan PKS dan masih perlu beberapa tahapan yang harus dipenuhi,” sebut Jefry.

Ia juga mengatakan saat ini yang perlu dipertimbangkan oleh Pemkot dan Perumda Air Minum yakni tarif. Pasalnya, hingga kini tarif air masih menggunakan harga lama.

Selain itu, Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno menyampaikan bahwa konsep kerja sama yang dilakukan saat ini menggunakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diprakarsarai oleh badan usaha swasta. Oleh karena itu, proses penjajakan kerja sama harus disetujui pemerintah pusat seperti Kemendagri dan Bappenas. “Juga didampingi oleh Direktorat BUMD dan Kasubdit Air Minum dari Kemendagri. Karena air minum adalah kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.

Untuk tahapan finiliasasi feasibility study (FS), tim teknis Pemkot Kupang masih melakukan koreksi. Selanjutnya, materi feasibility study itu harus dipresentasikan di Kemendagri dan Bappenas guna mendapatkan persetujuan. “Jadi prosesnya masih sangat panjang. Karena harus direview oleh Bappenas,” ungkap Pauto.

Baca Juga:  10 Tahun Berbakti untuk Kota Kupang, Nama Herman Man Diusul jadi Nama Jalan

Harga Air yang Ditawar Pengusaha Lebih Mahal

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Daniel Fredrik Maro melalui Kepala Bagian Hubungan Langganan, Ferdi Jermias mengatakan saat ini PT Panah Perak Megasarana dan PT DCC masih melakukan studi kelayakan untuk memastikan tawaran kerja sama mereka dianggap layak atau tidak.

Menurutnya, banyak hal yang perlu dipertimbangkan, misalnya tarif yang ditawar di atas tarif dasar yang dikenakan kepada 14.000 pelanggan saat ini. Ferdi mengatakan salah satu perusahaan menawarkan tarif dasar untuk golongan rumah tangga senilai Rp5.500. Sedangkan saat ini untuk golongan itu, Perumda Air Minum menetapkan tarif dasar Rp4.000 per meter kubik. Bahkan, untuk golongan industri pihak swasta mematok nilai Rp22.000. Mayoritas pelanggan Perumda Air Minum adalah pelanggan rumah tangga.

Menurutnya, kedua perusahaan ini merujuk pada Peraturan Gubernur NTT yang menetapkan tarif air minum bagi golongan rumah tangga dengan batas bawah Rp6.100 dan batas atas adalah Rp8.000 per meter kubik. Namun Pemkot Kupang masih menggunakan tarif Rp4.000 karena disesuaikan dengan pendapatan masyarakat Kota Kupang.

“Memang dengan asusmsi Pergub ini mereka pihak swasta menawarkan di atas tarif dasar saat ini. Tetapi untuk penyesuaian tarif ini bukan perkara yang mudah untuk dilaksanakan, tentu akan menjadi gejolak di masyarakat,” jelasnya.

Dijelaskan juga, data terakhir jumlah pelanggan air sebanyak 14.000 dan ada 95% merupakan golongan rumah tangga. Perumda pun berharap adanya infrastruktur yang dibangun seperti reservoir dan jaringan perpipaan yang bisa terhubung dengan jaringan Perumda saat ini.

Di lain sisi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno juga mengatakan, jika ada kenaikan harga karena ada Pergub, maka pihak swasta harus bisa melakukan kajian yang terurai dalam materi FS. Demikian juga Pemkot melalui Perumda Air Minum pun harus melakukan kajian akademis sehingga bisa dipertanggungjawabkan apabila menaikkan harga air bersih. “Harus ada kajian akademis, sehingga tidak bermasalah, karena soal air bersih ini kewenangannya ada pada Kemendagri,” ucapnya.

Baca Juga:  Partai Demokrat Belum Tentukan Calon Wali Kota Kupang, jadi Rebutan 4 Paslon

Investasi Rp400 Miliar

Sebelumya, Direktur Panah Perak Megasarana, Yusak Benu menyampaikan bahwa dirinya tetap berkomitmen untuk terlibat dalam memenuhi kebutuhan air bersih di Kota Kupang. Sistem yang digunakan yaitu SWRO atau memproduksi air laut menjadi air tawar.

Ia pun menyebut dana senilai Rp400 miliar sudah disiapkan perusahaannya untuk berinvestasi. Pembangunan infrakstruktur yang dilakukan yaitu inpek, reservoir hingga jaringan perpipaan. Rencananya harga per meter kubik air yang dijual ke Perumda Air Minum Kota Kupang senilai Rp5.500.

Sementara itu, PT. DCC akan mengelola air baku di Kali Dendeng, Kelurahan Fontein, Kali Liliba di Kelurahan Tuak Daun Merah dan sumber air Haukoto di Kelurahan Fatukoa. (rnc04)

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *