Kupang, RNC – Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Hal ini mengemuka dalam musyawarah daerah terkait pengurangan risiko dan adaptasi Perubahan Iklim (FPRB-API) Tahun 2019 di Hotel Sylvia, Selasa (1/10/2019). Wakil Wali Kota dr. Hermanus Man mengatakan pentingnya diterapkan pengamanan bagi setiap bangunan yang ada di Kota Kupang sebagai bentuk mitigasi bencana secara dini.
Ia menambahkan untuk menerapkan hal tersebut, Pemerintah Kota Kupang akan menegaskan setiap usaha perhotelan atau usaha yang menggunakan gedung yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) harus memiliki work safety yang tidak berdampak pada tingginya risiko bagi lingkungan. “Sementara ini kita belum, sehingga saya sudah bicara dengan Pak Wali Kota kita akan bikin Perdanya. Semua yang membangun di kota ini harus memiliki mitigasi,: tegasnya.
Herman mengatakan sesuai dengan pengalaman, ia tidak ingin dampak bangunan yang tidak ramah lingkungan mempengaruhi sumber air yang berada di sekitarnya. Seperti yang terjadi pada sumber air Oeba yang telah tercemar akibat rembesan kakus rumahan. Akhirnya air tersebut sudah tidak layak digunakan.
“Dulu saya sudah pernah bicara tahun 2000 awal-awal, terkait dengan air di Oeba itu akan suatu waktu tidak layak digunakan. Ternyata benar terjadi. Karena apa, kita membangun kakus tidak mempergunakan septic tank,” ujarnya. (rnc04)