Kupang, RNC – Bank Indonesia meluncurkan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) guna mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka mewujudkan Indonesia maju.
Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, I Nyoman Ariawan Atmaja dalam media briefing Pekan QRIS Nasional yang berlangsung di Aula Kantor Perwakilan BI NTT, Selasa (10/03/2020) mengatakan Bank Indonesia mengusung semangat universal, gampang, untung dan langsung. Penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri.
“Cukup mempergunakan handpone, kode QR setiap pembeli langsung discan lalu bayar, transaksi ini cepat dan bisa digunakan untuksumbangan donasi juga,” unkapnya.
Nyoman mengatakan keunggulan QRIS yakni “Gampang” artinya masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel. Kemudian “Untung” yaitu transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. Kemudian “Langsung” adalah transaksi dengan QRIS langsung terjadi karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.
Sejak QRIS diluncurkan pada 17 Agustus 2019 lalu, sudah terdapat 28 penyelenggara yang sudah berizin dari BI. Sementara masih banyak yang sedang antre mengajukan izin untuk penyelenggaraan QRIS termasuk PT. BPD NTT (Bank NTT). Hingga 28 Februari 2020, secara nasional merchant yang sudah terdaftar dan menggunakan QRIS mencapai 2,7 juta merchant. Di NTT sebanyak 10.533 merchant dan di Kota Kupang mencapai 3.041 merchant.
Berikut ini daftar Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QRIS yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), BCA, CIMB Niaga, Danamon, Bank Syariah Mandiri, Maybank, Mega, Nobu Bank, Bank Sinar Mas, KEB Hana, OCBC NISP, UOB, Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Bank Nagari dan Bank Jabar Banten. Sedangkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Non Bank yaitu, OVO, Gopay, Telkom, LinkAja, Dana, Paytren, ShopeePay, BluePay, serta Ottocash. (rnc04)