Polres Malaka Keluarkan SP2HP Kasus Sakunar.com

Malakadibaca 1,571 kali

 

Betun, RNC – Polres Malaka telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP), dengan Nomor : SP2HP/19/III/2022/Reskrim tertanggal 01 Maret 2022, terkait laporan kuasa hukum Bupati Malaka, dengan terlapor wartawan Sakunar.com, Yohanes Germanus Seran.

“Kami mengapreasi upaya rensponsif dari Polres Malaka, yang dengan segera telah melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan, terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan wartawan Sakunar.com,” ujar Wilfridus Son Lau, SH, MH, salah satu kuasa hukum Bupati Malaka.

“Perbuatan wartawan Sakunar.com telah kami laporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/II/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tertanggal 26 Februari 2022. Terlapor tidak hanya dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang – undang Nomor : 1 Tahun 1946, jo Pasal 207 KUHP, tapi juga dijerat Pasal 28 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), jo Pasal 27 ayat (3) Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Son Lau.

Son Lau mengatakan, wartawan Sakunar.com dalam membuat berita tertanggal 25 Februari 2022, tidak berdasarkan fakta. Melainkan berdasarkan asumsi semata, sehingga perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai perbuatan menyiarkan berita bohong kepada masyarakat Malaka. “Berita ini jelas bermuatan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Dr. Simon Nahak, SH, MH, yang adalah Bupati Malaka,” tegas Son Lau.

Terkait Undang – undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Son menjelaskan, silakan saja berkomentar dan menafsirkan sesuai kehendak masing – masing, toh proses hukumnya sedang berjalan. “Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Hukum tidak mengikuti apa kata orang. Kita semua paham Undang – undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tapi jangan berkomentar seolah – olah paham sendiri. Anehnya lagi, Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, dibaca dan dipahami secara parsial, kemudian dijadikan tempat berlindung. Ini kan asal bunyi namanya,” ketus advokad asal Kobalima ini.

Dia menambahkan, pihaknya meyakini penyidik Polres Malaka profesional dalam menangani kasus ini, dan dengan tegas meminta kepada wartawan Sakunar.com, Yohanes Germanus Seran, paham Kode Etik Jurnalistik secara komprehensif. (rnc11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *