Kupang, RNC – Tata kelola persampahan di Kota Kupang dipastikan akan berubah. Hal ini dikarenakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK), telah melengkapi dokumen usulan pembangunan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) ke Kementerian PUPR RI.
Kepada RakyatNTT.com, Kamis (3/3/2022) sore, Kadis LHK, Orson Nawa menyampaikan, persoalan sampah memang menjadi momok di Kota Kupang. Dari data perhitungan DLHK, per hari ada 86 ton sampah yang didominasi dari hasil produksi rumah tangga. “Kapasitas mobil truk kita itu sekira 4-5 ton, dengan jumlah armada 36 unit. Dari perhitungan kami, dalam sehari itu sekitar 86 ton,” ungkapnya.
Sampah – sampah yang diangkut 36 armada DLHK itu, kata Orson, belum ada sistem pemilahan atau pemisahan antara jenis sampah. Hal tersebut diakibatkan karena sistem TPA yang ada di Kelurahan Alak, masih dikerjakan dengan model klasik atau hanya menumpuk dan ditutup dengan tanah. “Yah, sampah rumah tangga, jadi kita belum ada pemilihan di TPS, sehingga itu sudah tercampur semua jenis sampah,” sebutnya.
Dari persoalan tersebut, Orson menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan dokumen lingkungan ke Balai Permukiman dan Sungai, untuk kemudian diajukan ke Kementerian PUPR sebagai berkas usulan Pemkot, guna membangun TPA Alak ke tipe Sanitary Landfill.
Ia menjelaskan, dengan tipe TPA Sanitary Landfill, tentu akan mengubah manajeman persampahan di setiap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada di lingkungan warga, di mana akan ada pemilahan jenis sampah. Bahkan bisa mengurangi penumpukan di TPA, sebab jenis sampah yang bisa didaur ulang, akan dimanfaatkan kembali.
“Kami sudah mengusulkan ke Kementerian PUPR untuk membantu Pemerintah Kota, agar membangun TPA kriteria sanitary landfill. Kalau itu sudah terjadi, maka sampah yang masuk ke TPA itu harus dipilah. Jadi akan ada yang didaur ulang lagi, sehingga penumpukan di TPA itu minimal dikurangi. Sehingga masih banyak yang bisa dimanfaatkan kembali,” paparnya. (rnc04)