Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Tunganamo

Rote, Headlinedibaca 1,216 kali

Ba’a, RNC – Aparat kepolisian Polres Rote Ndao berhasil mengamankan Alexander Bulan (67) pelaku pembunuhan terhadap Melkias Patola (57), warga Desa Tunganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

Tersangka Alexander diamankan polisi pada Rabu (7/10/2020). Kini ditahan di sel Mapolres Rote Ndao. Dalam konferensi pers yang digelar Polres Rote Ndao, Kamis (8/10/2020), disebutkan upaya pengungkapan kasus ini memakan waktu 12 hari, sejak kejadian pada 24 September hingga penangkapan tersangka pada 7 Oktober lalu.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sebatang kayu (kayu hutan duri putih) dan 1 baju kaos loreng hijau bertuliskan Raider tanpa lengan dan 1 buah celana pendek kain berwarna biru les hitam yang dipakai pelaku saat menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA: Evaluasi Kinerja, Kepala UPTD Beber Kendala Pelayanan Kesehatan Selama Pandemi

Atas perbuatan tersebut tersangka Alexander dijerat dengan Pasal 338 KUHP, sub Pasal 354 Ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Dalam konferensi pers di Mapolres Rote Ndao, kemarin, Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, SIK, M.Si menjelaskan korban Melkias Patola merupakan warga RT 001/RW 001, Desa Tunganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao. Korban dihabisi nyawanya oleh tersangka Alexander Bulan yang merupakan warga RT 003/RW 002, Desa Tunganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

Kronologinya, pada Kamis 24 September 2020 sekira pukul 11.30 Wita, korban meninggalkan tempat pesta di rumah Nurdin Polin untuk memberi makan sapi di kandang.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00, saksi Orianus Afengo melihat korban dengan posisi tidur di atas degu-degu (tempat tidur kayu) yang terletak di bawah pohon kusambi, di dalam kebun lombok Lifusalani, Dusun Daeosin 2, Desa Tunganamo. Karena melihat keadaan korban yang dikira sedang tidur, saksi mendatangi korban dengan tujuan untuk membangunkan korban agar pulang ke rumah karena sudah menjelang malam.

Saat saksi mendekati korban dan memegang kakinya, kaki korban terasa dingin dan kaku. Saksi kemudian memeriksa korban dan ternyata sudah meninggal dunia. Saksi lalu meninggalkan tempat kejadian dan langsung memberitahu istri korban dan juga tetangga lainnya.

Anggota Polsek Pantai Baru lalu mendatangi TKP setelah mendapat infomasi dari masyarakat. Kedatangan personel Polsek Pantai Baru bersama tenaga medis Puskemas Korbafo dan Personel Sat Reskrim Polres Rote Ndao. Usai pemeriksaan di TKP korban dibawa ke Puskesmas Korbafo untuk dilakukan pemeriksaan visum luar.

Lebih lanjut, menurut Kapolres, pada Kamis (24/9/2020), sekira pukul 13.00, tersangka Alexander pergi ke sawah Konakadik dengan tujuan untuk memotong rumput. Tiba di lokasi, tersangka melihat korban dengan posisi membelakangi tersangka sambil memberi makan sapi peliharaannya yang ada di kandang.

Mengetahui korban yang tidak menyadari kedatangan tersangka, tersangka memanfaatkan kesempatan itu untuk menghabisi nyawa korban. Korban dihabisi oleh tersangka dengan cara dipukul dengan sebatang kayu (kayu hutan duri putih) pada tengkuk korban. Korban pun jatuh tersungkur.

Melihat korban yang sudah tidak bergerak lagi tersangka mengulangi dengan memukul korban pada bagian belakang korban untuk memastikan bahwa korban telah meninggal. Setelah korban dipastikan telah meninggal, tersangka menyeret korban ke dalam kebun lombok Lifusalani. Tersangka lalu membaringkan korban di atas sebuah degu-degu (tempat tidur kayu).

BACA JUGA: Pelayaran Perdana KMP Garda Maritim 3, Begini Kata Penumpang

“Motif kejahatan tersangka AB menghabisi nyawa korban karena dendam pribadi,” kata Kapolres. Menurutnya, dendam ini berawal dari bulan Juli 2020 yakni terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban terkait pemotongan rumput untuk makanan hewan. Saat itu tersangka memotong rumput di lokasi Konakadik untuk makanan kambing miliknya. Namun saat itu korban melarang tersangka untuk memotong rumput di lokasi tersebut dengan alasan di sekitar Konakadik adalah milik korban. Tak hanya itu korban juga mengeluarkan kata-kata “orang miskin” kepada tersangka sehingga tersangka tersinggung.

Mendapat perlakuan itu, tersangka akhirnya menyimpan dendam kepada korban. Hingga pada 24 September timbul niat untuk mengakhiri nyawa korban.

(rnc12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *