Polri Resmi Tetapkan Munarman sebagai Tersangka

Hukrim, Nusantaradibaca 440 kali

Jakarta, RNC – Polri menyatakan saat ini bahwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan terorime usai ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Padahal sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya belum menetapkan Munarman sebagai tersangka.

“Jadi pada saat penangkapan saudara M, M itu posisinya sudah tersangka. Jangan tanya lagi,” kata Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021) dilansir dari Okezone.com.

BACA JUGA: Ini Alasan Densus 88 Tangkap Pentolan FPI Munarman

Karena itu, kata Ramadhan, yang menjadi dasar bahwa Densus 88 Antiteror melakukan penutupan mata terhadap Munarman saat dibawa ke Polda Metro Jaya. “Jadi saat penangkapan M, M itu posisinya sudah sebagai tersangka. Kedua penjelasan tadi, terkait dengan kenapa si M ditutup matanya. Kemudian, ditambah hukum itu ada asas, persamaan di muka hukum. Sekarang pelaku teroris lain juga ditutup matanya. Sama dong, samanya apa. sama-sama tersangka teroris,” tambah Ramadhan.

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara. Munarman sendiri saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(*/okz/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *