Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang menerapkan sanksi tegas bagi setiap pelanggar protokol kesehatan. Penerapan itu berlangsung pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat konferensi pers di Aula Garuda Lantai II, Kantor Wali Kota, Senin (26/7/2021) siang.
Herman menjelaskan PPKM level IV berlangsung selama sepekan ke depan, mulai Senin (26/7/2021).
Dalam PPKM Level IV ini, sanksi tegas tak hanya berlaku bagi warga Kota Kupang, tapi juga warga dari luar kota yang masuk Kota Kupang.
“Kita berpatokan pada KUHP dan Undang-undang Karantina yang berlaku. Teknisnya nanti kepolisian yang akan menindak tegas,” kata Herman.
Untuk pengawasan ketat tersebut, sejumlah lokasi yang berpotensi adanya kerumunan seperti pasar tradisional tetap diberlakukan dua waktu operasi yakni mulai pukul 04.00-10.00 dan pukul 17.00-20.00 Wita.
“Untuk pengawasan yakni TNI/Polri, petugas PD Pasar dan Satuan Pol PP, dalam satu tim terdiri dari 10 orang,” katanya.
Kemudian, untuk aktivitas sosial kemasyarakatan tetap dibatasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Tempat usaha seperti warung, toko, mall, dan supermarket pun hanya beroperasi sampai pukul 21.00. Pesta-pesta tetap ditiadakan.
Sementara bagi warga luar yang masuk Kota Kupang untuk beraktivitas, wajib mengikuti aturan yang berlaku di Kota Kupang. Jika tidak, akan dilarang memasuki kawasan administrasi Kota Kupang.
“Bagi sopir-sopir dari luar kota yang tidak mengikuti protokol kesehatan, itu dilarang masuk ke Kota Kupang. Jadi orang-orang dari luar dipastikan harus sesuai protokol,” kata Herman. (rnc04)