RNC, Manggarai – Kepala Dinas Penanaman Modal Koperasi Usaha dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Anselmus Asfal menegaskan bahwa mediasi yang dilakukan stafnya dalam kasus pemecatan buruh, tidak ada memiliki dasar hukum. Pasalnya, dinas yang dipimpinnya itu tidak ada pegawai memiliki kompetensi sebagai mediator.
Hal ini disampaikan Asfal, Senin (26/7/2021) saat RakyatNTT.com mempertanyakan hasil mediasi antara Rofinus Halut dengan pihak CV. Surya. Rofinus adalah buruh pada CV. Surya, badan usaha yang bergerak di bidang mebeler. Rofinus dipecat pada Februari 2021 lalu tanpa pesangon setelah bekerja selama 22 tahun.
Menanggapi pertanyaan media ini, Asfal mengaku tidak tahu dan malah balik bertanya mengenai persoalan itu.
“Sidang di mana? Pengusaha siapa itu? Di mana perusahaan itu? Ada surat disposisi itu ka?” tanya Asfal.
Saat media ini menjelaskan bahwa persoalan pemecatan buruh tengah ditangani oleh Nakertrans Manggarai, Asfal mengaku belum mendapat laporan dari stafnya.
“Mungkin sedang ditangani bidang teknis. Tapi saya tidak tahu mereka sudah kerja sampai di mana? Mereka belum sampaikan laporan,” katanya.
Menurut Asfal, pihaknya tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan persoalan industrial tersebut. Sebab kewenangan tersebut hanya ada di provinsi dan pusat. Selain itu, lanjut Asfal, Kabupaten Manggarai tidak memiliki tenaga mediasi yang profesional yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau ada proses mediasi dalam persoalan ini, maka secara hukum tidak sah karena di sini tidak ada pejabat yang telah mengikuti pelatihan menjadi mediator. Dia (mediator) harus punya sertifikat,” tegasnya.
Oleh karena pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan masalah seperti pemecatan buruh, maka yang dilakukan pihaknya selama ini yakni musyawarah. Dalam musyawarah, segala keputusan tergantung pada kesepakatan kedua pihak. Dan berdasarkan pengalaman selama ini, banyak persoalan yang diselesaikan dengan baik melalui musyawarah.
Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan swasta di Ruteng bernama Rofinus Halut, warga Desa Wudi, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, dipecat tanpa diberikan pesangon. Ia mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Penanaman Modal Koperasi Usaha dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai.
Sidang mediasi ketiga yang dilaksanakan pada Kamis (22/7/2021), dipimpin oleh Kasi Advokasi, Adrianus Jeku dan didampingi Staf Advokasi, Patric Pu’ung. Sidang berjalan alot dan tidak ada kesepakatan antara kedua pihak. Pihak dinas memutuskan untuk mediasi ulang yang dijadwalkan pada Jumat (30/7/2021) pekan depan. (rnc23)