Kupang, RNC – Kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang. Rabu (11/5/2022). Terdakwa Randy membantah dakwaan tentang adanya pertengkaran dengan istrinya.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapannya. Randy pun mengatakan, terkait dakwaan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum, bahwa adanya ungkapan tidak puas jika 2 korban masih hidup, Randy membantah. Ia mengatakan hal itu tak pernah dikatakan istrinya, Ira Ua (IU).
“Dalam pertengkaran kami berdua, Ira tidak pernah mengatakan saya tidak pernah tenang kalau mereka berdua masih hidup,” ujar Randy.
“Bahasa-bahasa seperti itu tidak pernah saya sampaikan dalam BAP, maupun saat bertengkar dengan istri saya, apalagi bahasa bunuh mereka,” imbuhnya.
Di hadapan JPU dan Majelis Hakim, Randy mengungkapkan, istrinya Ira tidak pernah membunuh, mencekik atau membekap anak biologisnya Lael Maccabee hingga meninggal.
“Saya tidak pernah mengatakan dia (IU) yang membekap dan mencekik Lael,” pungkasnya. (rnc04)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com