Sidang Kasus Penkase 11 Mei, Keterlibatan Ira akan Dibuka

Headline, Hukrimdibaca 2,316 kali

Kupang, RNC – Berkas kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang. Dalam kasus ini, tak hanya Randy Badjideh yang ditetapkan tersangka, sang istri Ira juga sudah ditetapkan tersangka.

Ditemui RakyatNTT.com, Rabu (27/4/2022), Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan, berkas kasus pembunuhan itu telah diserahkan JPU ke Pengadilan Negeri I A Kupang. Pihak pengadilan sudah menetapkan jadwal persidangan, yakni pada Rabu (11/5/2022) nanti.

“Sudah dilimpahkan, jadi JPU tinggal menyerahkan, dan menunggu kapan sidang dimulai. Dan informasi yang kami dapatkan kemarin itu akam dimulai pada 11 Mei 2022,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam pengajuan berkas, terdapat penetapan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dari penyidik, sehingga ada satu tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam pembunuhan itu. Berkas perkara yang diajukan pun terpisah dan akan dibacakan untuk dibuktikan pada persidangan nanti.

“Karena penyidik sudah menetapkan Pasal 55 maka tidak mungkin pelaku itu hanya satu orang, karena dalam pasal itu turut serta dan terdakwanya itu tidak hanya satu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan laman website Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri IA Kupang, JPU melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Randy Suhardy Badjideh bersama Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira dengan berkas terpisah pada Senin (25/4/2022) guna disidangkan. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *