Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Ira Ua

Headline, Kota Kupangdibaca 1,718 kali

Kupang, RNC – Penyidik Polda NTT menetapkan status tersangka kepada Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira, dalam kasus pembunuhan Astry Manafe dan anaknya, Lael Maccabe, dengan dasar telah memenuhi unsur. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, S.I.K, Jumat (29/4/2022).

Kepada RakyatNTT.com, Sandy, sapaan akrab Kabid Humas Ariassandy mengatakan, penyidik Polda NTT telah memiliki cukup bukti, sehingga menetapkan Ira sebagai tersangka baru. “Penyidik tentu punya keyakinan, ketika menentukan seorang sebagai tersangka, berarti punya alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Ira, menurut Sandy, hal tersebut menjadi hak hukum bagi setiap orang. Kepolisian pun, kata dia, siap menghadapi gugatan itu. “Upaya hukum itu hak semua orang, silahkan saja menempuh itu. Kita siap menghadapi gugatan praperadilan itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan, pelimpahan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak itu, sudah dilakukan, Senin (25/4/2022). Berkas perkara yang diajukan tersebut terpisah untuk dua tersangka, yakni Randy Badjideh dan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira, dimana keduanya adalah pasangan suami istri.

Khusus tersangka Ira, dikenai Pasal 55 KUHP. Ira terbukti turut serta dalam kasus pembunuhan. Keterlibatan Ira akan dibuka dalam dakwaan, saat persidangan nanti yang digelar 11 Mei 2022, di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. “Karena penyidik sudah menetapkan Pasal 55, maka tidak mungkin pelaku itu hanya satu orang. Karena dalam pasal itu, turut serta dan terdakwanya, itu tidak hanya satu,” sebut Sandy.

Sekedar tahu, tersangka Ira secara resmi telah mengajukan gugatan praperadila ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Di mana, tersangka Ira keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka yang turut serta dalam kasus Penkase. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *