Tidak Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Ira Ua

Headline, Kota Kupangdibaca 580 kali

Kupang, RNC – Tim jaksa Kejati NTT baru saja mengembalikan berkas kasus dugaan pembunuhan Astry Manafe dan Lael Maccabee, dalam kaitan terlibatnya tersangka Irawaty Astana Dewy Ua. Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Jumat (3/6/2022) siang.

Ditemui RakyatNTT.com, Abdul menyampaikan, berkas perkara atas nama tersangka Ira Ua, sudah diperiksa tim jaksa dan sudah dikembalikan ke penyidik Polda NTT, guna melengkapi sejumlah koreksi atau masukan dari jaksa. Ia menyebutkan, berkas tersebut juga belum lengkap, sehingga tim jaksa harus menetapkan kembali P18, setelah ditelaah selama tujuh hari pertama, dalam waktu dua pekan penelaan berkas setelah berkas diterima. Penyidik Polda NTT, kata Abdul, harus menuruti sejumlah petunjuk yang diarahkan jaksa, agar berkas tersebut bisa lengkap atau P21.

“Setelah penyidik menyerahkan berkas atau tahap 1 ke Kejaksaan, JPU mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, apakah berkas ini sudah lengkap atau belum? Selanjutny, tujuh hari itu petunjuknya menyusul,” jelasnya. Terkait petunjuk, Abdul mengatakan, hal itu sudah menjadi materi perkara yang hanya diketahui antara lima jaksa dan penyidik Polda NTT. Namun, kata dia, bisa saja salah satu yang belum dilengkapi adalah alat bukti.

“Yah, salah satunya itu, mungkin alat buktinya kurang, masih belum sempurna, apa yang perlu dilakukan penyidik, atau perlu ditambahkan biar lebih sempurna,” ujar Abdul. Dia menambahkan, penyidik Polda NTT memiliki waktu tujuh hari ke depan, untuk memperbaiki berkas perkara tersebut. Sehingga, tahap I pemeriksaan berkas perkara keterlibatan tersangka Ira Ua atas pembunuhan ibu dan anak tersebut, sudah bisa rampung dan dikembalikan ke jaksa guna menyikapi atau memutuskan lanjutan dari P21. “Ya, kemungkinan tujuh hari sesudah berkas itu diterima, kemungkinan Senin atau Selasa pekan depan,” pungkasnya. (rnc26)

Baca Juga:  DPRD Kota Kupang Baru Kembalikan Rp1,2 M, Masih Tersisa Rp4,9 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *