Kefamenanu, RNC – Satgas pamtas RI-RDTL Yonarmed 6/3 Kostrad menangkap seorang pelintas batas (pelibas) ilegal yang mengaku berkewarganegaraan Timor Leste oleh anggota Pos Auren Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, Rabu (28/7/2021).
Dalam rilis yang diterima RakyatNTT.com, kronologi kejadian berawal dari adanya laporan via telepon yang diterima anggota Pos Auren, Praka Tamsir dari salah seorang warga sipil Dusun Raihenek, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Ia melaporkan adanya orang tidak dikenal dan mencurigakan berada di depan rumahnya sekitar pukul 23.00 wita.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Praka Tamsir langsung melapor kepada Danpos Auren Letda Arm Andis dan langsung diperintahkan mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Setibanya di lokasi langsung dilakukan penangkapan dan introgasi terhadap orang tidak dikenal dan mencurigakan tersebut, dari hasil introgasi didapati info bahwa yang bersangkutan mengaku berkewarganegaraan Timor Leste dan tidak membawa identitas diri serta legalitas untuk memasuki wilayah Negara Indonesia dan mengaku telah memasuki wilayah Negara Indonesia secara ilegal pada pukul 09.00 wita dengan tujuan menjenguk keluarga saudara Ibunya di desa tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, anggota Pos Auren membawa pelibas tersebut ke Koramil setempat untuk dilakukan pendalaman.
Keesokan harinya, Kamis (29/07/2021) pukul 09.30 Wita anggota Pos Auren bersama-sama dengan pihak Koramil dan kepolisian menyerahkan pelintas batas ilegal tersebut ke pihak imigrasi PLBN Motamasin untuk di proses lebih lanjut sebelum dideportasi ke RDTL.
Adapun identitas pelintas batas ilegal tersebut yaitu Almerio Amaral (39), pekerjaan petani, merupakan warga Timor Leste, tepatnya Dusun Ahiranai, Desa Oges, Kecamatan Suai Kota, Covalima, Timor Leste.
(*/rnc)