Segera Periksa BKH, Polres Mabar Minta Izin ke MKD DPR RI

Headline, Hukrimdibaca 306 kali

Kupang, RNC – Terduga pelaku penganiayaan terhadap karyawan Resto Mai Cenggo Labuan Bajo, Benny K Harman (BKH) bakal segera diperiksa penyidik Polres Manggarai Barat (Mabar). Penyidik pun sudah menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk meminta izin.

Saat ini penyidik belum memeriksa BKH karena masih harus menunggu izin dari MKD. Melansir detikcom, Kasi Humas Polres Mabar, Iptu Eka mengatakan sesuai aturan pemeriksaan terhadap anggota DPR harus seizin MKD. “Polres Mabar sudah bersurat minta izin ke MKD untuk memeriksa BKH (Benny Kabur Harman Red). Suratnya sudah dikirim Senin (30/5/2022). Sesuai mekanisme harus izin MKD,” kata Iptu Eka.

Menurutnya, dalam kasus ini Polres Mabar sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan politisi Partai Demokrat itu. Penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban, Ricardo T. Cundawan.

Menurut Eka, pemeriksaan terhadap terlapor (Benny Harman) baru dapat dilakukan setelah penyidik mendapat izin dari MKD DPR RI. Kasus yang mendapat perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat publik ini akan diusut tuntas oleh penyidik Polres Mabar secara profesional.

Untuk diketahui, Polres Mabar telah menerima laporan polisi yang dilaporkan Ricardo T Cundawan, korban penganiayaan Kamis (26/5/2022) pukul 11.10 WITA sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/134/V/2022/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT. (*/dtc/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *