Ende, RNC – Wakil Menteri ATR/BPN, DR. Surya Tjandra, S.H. LK.M meminta dukungan para tokoh adat terkait penyelesaian persoalan tanah yang sampai saat ini menjadi tantangan terberat aparat BPN dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
Permintaan Wamen Surya Tjandra ini disampaikan saat melakukan tatap muka dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Ende di aula hotel Globlal View, Jalan Gatot Soebroto, Rabu (15/9/2021).
Menurut Wamen, sengketa sering terjadi hampir di sebagian besar bidang tanah yang menjadi hak ulayat dimana dikuasai oleh para pemangku adat. Oleh karena itu pihaknya membutuhkan dukungan dari para tokoh adat.
Wamen menjelaskan, program pendaftaran tanah dari BPN sulit dilaksanakan di wilayah ini, mengingat hampir sebagian besar bidang tanah menjadi hak ulayat. Ini tentunya membutuhkan dukungan dari tokoh adat di wilayah ini.
Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM dalam pertemuan itu mengharapkan dukungan Kementrian ATR/BPN terkait penyelesaian berbagai persoalan tanah yang terjadi di wilayah ini. Pasalnya, sebagian besar tanah tidak memiliki sertifikat karena menjadi hak ulayat.
Persoalan lainnya, menurut Bupati, terdapat 7 kelurahan dalam kota yang masuk dalam kawasan hutan produksi sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 357 tahun 2007, dimana lokasi tersebut sudah terdapat pemukiman masyarakat, fasilitas umum, fasilitas pendidikan dam fasilitas sosial keagamaan. Bahkan sebagiannya sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah.
Menanggapi persoalan yang disampaikan Bupati Djafar, terkait penetapan kawasan hutan produksi, Wamen Surya berjanji akan melakukan koordinasi dan berdiskusi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, mengingat penetapan kawasan hutan produksi ini adalah kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. (rnc16)