Kasus Pidana Prof. Henuk Dipidana 2 Bulan Penjara karena Kasus Penghinaan Headline, Hukrim|25 Agustus 202225 Agustus 2022oleh RNC Kupang, RNC - Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara (Taput) mengeksekusi Prof. Yusuf Leonard Henuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 bulan. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tarutung. Dilansir