Praktisi Hukum: Kadis Pendidikan NTT Harus Transparan, Segera Eksekusi Putusan PTUN

Manggaraidibaca 340 kali

Ruteng, RNC – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melalui Dinas Pendidikan, hingga saat ini belum mengeksekusi hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Surabaya.

Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa perkara antara Gubernur NTT dan Kepala Sekolah SMKN Wae Ri’i nonaktif, Yus Maria D. Romas, SPp.Ek.

Sebagaimana diketahui, Yus Maria D Romas menang dalam sengketa banding dengan pihak tergugat Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Dalam putusan nomor Nomor: 207/B/2021/PT.TUN.SBY, PTTUN Surabaya memperkuat keputusan PTUN Kupang. Keputusan itu belum belum dieksekusi oleh Dinas Pendidikan NTT yang dalam putusan diperintahkan untuk mengembalikan Yustin Romas ke jabatan semula.

Yustin Romas, kemudian mempertanyakan perihal kapan putusan PTTUN dieksekusi. “Belum juga dieksekusi ini keputusan. Barangkali bisa konfirmasi Kadis (Pendidikan) atau Sekda NTT,” kata Yustin Romas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan NTT, Linus Lusi, tidak pernah merespons pertanyaan media terkait alasan tidak dieksekusinya putusan tersebut.

Polekmik tersebut, memantik komentar Praktisi Hukum yang merupakan Pengacara dari Kantor Hukum Edi Hardum and Partners, Siprianus Edi Hardum, SH.MH.

Edi Hardum mengatakan, Pemprov NTT seharusnyan segera membalikan posisi Yustin Ramos ke jabatan semula yakni Kepala Sekolah.

“Hal ini penting demi kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan tegaknya rasa keadilan,” kata Edi Hardum, kepada media ini Kamis (16/12/2021) malam.

Alumnus UGM itu menegaskan, Pemprov NTT harus menghargai hukum. Kalau tidak mentaati hukum amak itu sama hal dengan pemerintahan yang otoriter.

Pada hal Indonesia adalah negara demokrasi. Di mana ciri utamanya adalah penegakan hukum. “Kalau Pemprov NTT tidak melaksanakan putusan itu, saya minta Presiden agar perintahkan Mendagri agar tegur Gubernur NTT,” katanya.

Baca Juga:  Tiga Ranperda Pemprov NTT Tahun 2024 Masih Mengendap

Selain itu, Edi Hardum juga mendesak Kadis Pendidikan NTT, Linus untuk bersikap transparan dan bertanggungjawab. “Pejabat publik wajib hukumnya terbuka ke publik. Ini sesuai dengan asas pemerintahan yang baik di mana salah satu cirinya adalah terbuka,” kata Edi Hardum.

Edi Hardum mengingatkan, kebijakan yang terbuka dari pejabat Publik merupak perintah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebaikinya kata dia, pejabat publik yang bersikap tertutup bisa diduga sedang melakukan kejahatan yakni KKN.

“Bisa juga mereka bodoh. Pejabat yang bodoh umumnya takut berbicara publik dalam hal ini pers,” tandasnya.

“Salah satu ciri asas pemerintahan yang baik adalah keterbukaan,” tutupnya. (rnc23)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *