Tok! Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara, Jaksa Bakal Pikirkan Banding

Hukrimdibaca 373 kali

Jakarta, RNC – Majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis 5 bulan penjara pada Ustadz M Yahya Waloni terkait kasus ujaran kebencian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bakal berfikir dahulu apakah bakal mengajukan banding ataulah tidak. “Jadi penuntut umum punya hak untuk menuntut, dan hak untuk memutuskan. Makanya tadi JPU, saya mewakili agar kami pikir-pikir. Nanti kami konsultasikan dengan pimpinan,” ujar Jaksa Baringin Sianturi, Selasa (11/1/2022) seperti dilansir okezone.com.

Menurutnya, pihaknya bakal melakukan pertimbangan atas vonis 5 bulan penjara Yahya Waloni yang dijatuhkan hakim itu bersama dengan pimpinannya. Pihaknya tidak menutup peluangan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Ada (banding), semua kemumgkinan ada, nanti kami teliti lagi sejauh mana pertimbamgan majelis hakim, mana celah-celahnya. Kemungkinan kami ada banding, kemungkinan bisa terima,” tuturnya.

Adapun vonis lima bulan terhadap Yahya Waloni tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di persidangan. Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana Yahya dituntut JPU 7 bulan penjara di persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Desember 2022 lalu.

(*/okz/rnc)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *