Ngeri! Wanita di Bekasi Tewas Dibunuh Teman Sendiri

Hukrim, Nusantaradibaca 456 kali

Bekasi, RNC – Hidup perempuan di Bekasi, Jawa Barat, berinisial HS (53) berakhir di tangan temannya sendiri, RG (53). Leher korban digorok oleh pelaku yang mengaku mendengar ‘bisikan’.

Peristiwa itu terjadi di kediaman kakak pelaku di Jatibening, Bekasi, pada Selasa (11/1), pukul 22.00 WIB.

Korban Main ke Rumah Kakak Pelaku

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan korban dan pelaku merupakan teman baik. Korban sedang main ke rumah kakak pelaku.

Diketahui, korban dan pelaku sejak kecil sering bermain bersama di rumah kakak pelaku.

Korban Minta Dikerok

Korban mulanya merasa tidak enak badan. Hingga akhirnya ia meminta pelaku untuk mengerok badannya.

“(Saat itu) korban merasa kurang enak badan minta tolong untuk dikerok karena masuk angin,” kata Hengki mengutip detikcom.

Pelaku Dapat Bisikan

Saat itulah pelaku merasa mendengar ‘bisikan’. Pelaku kemudian mengambil pisau dapur. Seketika pelaku menggorok leher korban. Korban tak berdaya hingga kehabisan darah. Nyawa korban tak tertolong. “Terjadi bisikan yang bersangkutan terjadilah penggorokan dengan menggunakan pisau dapur, korban meninggal dunia,” imbuh Hengki.

Polisi Turun Tangan

Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di depan rumah kakak pelaku. Hal ini tentu menyita perhatian para tetangga hingga mendokumentasikan peristiwa itu.

Peristiwa ini tak ayal viral di media sosial. Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku pun ditangkap seketika.

Kejiwaan Pelaku Diperiksa

Suami pelaku menyebut istrinya itu mempunyai riwayat pernyakit. Selain itu pelaku disebut memiliki fobia.

“Menurut keterangan dari suami tersangka bahwa tersangka ini mempunyai riwayat penyakit, yaitu kelenjar getah bening, serta sindrom yang suka ketakutan,” ujar Hengki.

Korban saat ini berada di RS Polri Kramat Jati. Pelaku akan diperiksa lebih dulu kejiwaannya.

“Tersangka sedang diobservasi di Rumah Sakit (Polri) Kramat Jati, di instalasi kejiwaan, karena menurut keterangan tersangka mendapat bisikan hingga melakukan perbuatan tersebut hingga meninggal dunia,” lanjut Hengki.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, dari pisau, pakaian korban, hingga pakaian pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(*/dtc/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *