Ba’a, RNC – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial EMM (17) warga Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, berhasil ditangkap Tim Gabungan Polsek Pantai Baru dan Rote Timur. Pelaku ditangkap karena mencuri 2 unit sepeda motor pada Senin (13/9/2021) dini hari di Desa Oebau, Kecamatan Pantai Baru dan Rabu (15/9/2021) dini hari di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur.
Pelaku juga diketahui membongkar dan mencuri sejumlah barang di bengkel milik Don Panala di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur. Pelaku EMM ditangkap tim Gabungan Polsek Pantai Baru dan Rote Timur di Dusun Boidanon, Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Rabu (15/9/2021.
Pantauan RakyatNTT.com, saat dibekuk oleh Tim Gabungan Polsek Pantai Baru dan Polsek Rote Timur, pelaku EMM sedang bercengkrama dengan seorang temannya di tepi jalan. Saat itu ia tidak melawan. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Pantai Baru bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku juga membongkar dan mencuri barang di bengkel. Pelaku kemudian dibawa ke tempat disembunyikannya barang-barang curian tersebut.
Kepada Rakyat NTT.com, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, James J. Mbau, S.Sos, saat dikonfirmasi mengatakan pelaku yang sudah diamankan adalah pelaku yang berhasil melarikan diri saat personel Polsek Rote Timur melakukan pencegatan pada Selasa (14/9/2021), sekitar pukul 16.00 wita di pertigaan Eahun, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. Yang berhasil diamankan saat itu hanya sepeda motor Honda Beat hitam milik Victoria Manafe yang hilang Senin (13/9/2021) dini hari di Desa Oebau, Kecamatan Pantai Baru yang dibawa kabur ke Busdaelain, Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur.
Pelaku yang melarikan diri saat itu kembali melancarkan aksinya pada Rabu (15/9/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, yakni mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik Melkianus Likan di Dusun Kilubakoe, Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Pelaku mendorong sepeda motor yang dicurinya itu sampai di bengkel milik Don Panala. Pelaku lalu membongkar pintu belakang bengkel dan masuk ke dalam dan mengambil sejumlah barang. Setelah itu ia menuju lokasi hutan Nauina yang terletak di Desa Edalode, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao dan tidur di hutan.
Sekira pukul 09.00 Wita, pelaku menuju Ba’a. Setelah kembali ia berangkat lagi menuju Dusun Soao, Desa Daima, Kecamatan Landu Leko. Kemudian sekitar pukul 13.00 wita pelaku kembali ke Dusun Boidanon, Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur. Ia sempat nongkrong di tepi jalan bersama seorang temannya berinisial MH. Lalu pada pukul 17.00 wita, Tim Gabungan dari Polsek Pantai Baru dan Polsek Rote Timur berhasil mengamankan pelaku dan dibawa menuju Mako Polsek Pantai Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim James J. Mbau, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit sepeda motor dan puluhan barang bengkel, yakni:
– Satu Unit sepeda Motor honda Beat Warna Hitam No.Pol : DH 4487 BT, milik Victoria Manafe warga desa Oebau Kecamatan Pantai Baru
– Satu unit sepeda motor honda beat warna putih No.pol : DH 4057 GD, Milik Melkianus Likan, warga desa Lakamola Kecamatan Rote Timur
– Barang-barang bengkel milik Don Panala, antara lain ;
1. 14 botol cat semprot merk VR berbagai warna
2. 1 buah shock belakang motor matic
3. 1 buah knalpot racing
4. 1 unit kliper elektrik
5. 1 set lengkap alat cukur rambut listrik
6. 8 bungkus roller motor matic merk Honda
7. 1 buah kampas rem belakang
8. 5 buah kunci ring berbagai ukuran
9. 11 bungkus lampu LED
10. 5 buah pentil tubless
11. 2 buah vanbelt
12. 1 botol oli MpX 2
13. 1 botol oli gear
14. 6 botol minyak rantai
15. 2 buah tutupan variasi roda
16. 1 buah variasi cakram motor
17. 2 tabung variasi minyak rem
18. 2 buah keran minyak variasi motor Supra
James menambahkan atas perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman 7 tahun.
Sementara itu, pemilik sepeda motor Honda Beat putih, Melkianus Likan yang hadir saat pelaku diamankan di Mako Polsek Pantai Baru, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras dan keberhasilan Tim Gabungan Polsek Pantai Baru dan Rote Timur dalam menemukan dan mengamankan pelaku beserta sepeda motornya dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Sosok yang akrab disapa Mel, juga mengutarakan kekesalannya saat melihat pelaku dan motor Honda Beat miliknya yang sebelumnya putih dan bersih telah diubah catnya menjadi putih-hitam. Pelaku juga mengecat beberapa bagian sepeda motor dengan cat semprot warna biru yang ia curi dari bengkel. Pelaku juga mengganti knalpot motor dari stardard menjadi racing.
Ia berharap pelaku diproses sesuai peraturan yang berlaku agar dapat memberikan efek jera. “Ini anak (pelaku) biasa bermain di bengkel. Beta pung hati sakit lihat motor dia (pelaku) su buat ame ke motor lama, padahal ini motor putih bersih. Sudah dapat tangkap dia jadi lanjut proses sudah biar tobat,” kata Mel. (rnc12)