Ba’a, RNC – Kepala Desa Tunganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Soleman Tade, Senin (21/9/2020) melantik 4 orang perangkat desa, bertempat di Kantor Desa Tunganamo.
Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Tunganamo Nomor 140/11/DT/IX/2020 Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Dusun Desa Tunganamo Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020, Tanggal 19 September 2020.
Perangkat desa yang dilantik yakni Kepala Seksi Kesejahteraan, Joger Leoanak, Kepala Dusun Daeosin II, Jacob Bulan, Kepala Dusun Kokadale I, Jefta Beama, dan Kepala Dusun Kokadale II, Oktofianus Fia. Bertindak sebagai saksi Jhon Nite, S.Pd, dan Fendy Tambalean serta rohaniawan, Pdt. Polan I. Baleta-Konay, M.Th.
BACA JUGA: Musdes Keoen 2021 Sesuai Visi dan Misi Bupati Rote Ndao
Penjabat Kepala Desa Tunganamo, Soleman Tade yang akrab disapa AT (Adi Tade), dalam sambutannya mengimbau 4 orang perangkat desa yang baru saja dilantik agar dalam mengemban tugas dan tanggung jawab bekerja dengan jujur. “Jangan bekerja antara nyaman dan cinta, tapi bekerjalah dengan tulus dan jujur karena di pundak bapak-bapak telah diletakkan tugas dan tanggung jawab yang besar, baik kepala dusun yang memiliki wilayah kerjanya masing-masing maupun kepala seksi kesejahteraan sebagai staf kepala desa,” kata AT.
Ia berharap para perangkat desa disiplin dalam bekerja dan saling berkoordinasi. “Jika tidak tahu tanya, jangan kerja sendiri-sendri, tapi bekerja sama dan kolaborasi dalam sistem karena tanpa semuanya itu, maka apapun yang dikerjakan tak akan berhasil,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Pantai Baru, Alexander E. Tulle dalam sambutannya mewakili Camat Pantai Baru, mengatakan ke-4 orang perangkat desa yang baru saja dilantik telah resmi menjadi bagian dari pemerintah Desa Tunganamo. Karena perangkat desa adalah unsur staf yang dikepalai oleh kepala desa, sehingga dalam menjalankan tugas harus bekerja sama dengan perangkat desa lainnya untuk membantu kepala desa dalam hal membuat kebijakan dan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Jadilah perangkat desa yang baik dan benar, bekerjalah dengan tulus, bekerjalah dengan hati, dan jika ada usul, saran dan masalah tempulah dengan jalan musyarawah,” ujarnya.
(rnc12)