Ba’a, RNC – Kasus penipuan dengan modus arisan menimpa seorang warga Rote Ndao, Heni A. Lusi. Peristiwa ini sudah terjadi sejak 13 Maret 2020 lalu, namun baru dilaporkan ke kepolisian.
Kasus ini dilaporkan ke Mapolsek Lobalain pada Sabtu (5/9/2020), sekira pukul 12.00. Korban penipuan, Heni Lusi didampingi kuasa hukumnya Yosef Robert Ndun, SH,.MH mendatangi Polsek Lobalain untuk melaporkan Selvina Bandi yang diduga sebagai pelaku penipuan.
Pada saat ditemui awak media, korban Heni Lusi mengatakan awalnya dirinya diajak oleh terlapor (Selvina Bandi, Red) dengan iming-iming mengumpulkan modal bersama dan nantinya pada bulan depannya akan diberi keuntungan sebesar 80%. Namun pada bulan berikutnya malah Terlapor tidak memberikan bunga dan juga pengembalian pokok uang pinjaman sebagaimana pengakuan awalnya.
“Waktu awal itu bilang arisan dengan bunga besar, jadi beta ikut. Tapi abis itu malah bilang itu dia pake buat modal usaha di Bima,” ungkap Heni.
Terlapor dalam kasus ini adalah Selvina Viktoria Natani Bandi. Dia adalah istri seorang anggota TNI aktif yang bertugas di Kodim 1627/Rote Ndao.
Menurut Heni, pada 23 Maret 2019 dirinya menyetor uang sebanyak Rp 10.000.000 dan pada 30 Maret menyetor Rp 4.000.000 lagi. Adapun modusnya berupa arisan dan diiming-iming dikasih bunga besar. Sayangya, seiring berjalannya waktu bukan jadi arisan tetapi dijadikan modal usaha Selvina untuk di Bima, NTB.
Heni menambahkan pada akhir Juni dan Juli dirinya bersama beberapa korban melaporkan kasus ini ke Kodim 1627/Rote Ndao. Sudah diproses tiga kali namun belum ada hasil. Oleh karena itu, pada pertengahan Agustus dirinya memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Yosef Robert Ndun, SH.,MH & REKAN” untuk membantu mengurus kasus ini secara hukum.
Robert Ndun usai mendampingi pembuatan laporan polisi, mengatakan kasus ini membuat dirinya merasa iba dan terpanggil untuk membantu, karena di saat pandemi corona yang tentu menyulitkan perekonomian masyarakat, malah ada oknum yang mencoba mencari keuntungan secara melawan hukum.
“Sejujurnya ini harus menjadi perhatian kita bersama, baik itu Pemerintah maupun masyarakat sendiri. Bahwa Corona sangat berdampak pada ekonomi masyarakat,” kata Robert.
Advokat yang akrab dengan topi Fedora ini mengatakan sebagai kuasa hukum, dirinya berharap Terlapor bisa mengakui perbuatannya dan segera mengembalikan uang kliennya. “Karena ini termasuk dalam delik aduan, sehingga walaupun hari ini kami membuat laporan polisi, namun kami berharap Terlapor bisa mengembalikan uang klien kami, maka tentu kami juga bisa mencabut laporan,” ungkap Robert.
Dilanjutkan Robert, dirinya sejak menerima kuasa khusus, pernah memberikan somasi kepada Terlapor dengan tembusan juga kepada Komandan Kodim 1627 dan Lurah Mokdale. Dirinya berharap ada atensi dari pimpinan lembaga pemerintahan, karena pernah dilakukan mediasi di kantor Kodim 1627 Rote Ndao.
Robert juga berharap agar tidak ada lagi korban dengan modus penipuan di Rote Ndao. “Sebagai anak asli Rote Ndao, saya berharap klien saya ini merupakan korban terakhir, dan tidak ada lagi orang tua atau keluarga di Rote Ndao tercinta ini menjadi korban,” tutup pengacara muda Rote Ndao yang berkantor di Solo-Jateng ini. (*/rnc)