Jakarta, RNC – Proses registrasi permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 belum dimulai. Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima pengajuan PHPU dari berbagai pihak.
“Serentak sesuai tahapan, registrasi pada 18 Januari 2021,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono dilansir dari Medcom.id, Jumat (1/1/2021).
MK juga belum mengirim salinan gugatan yang ditujukan kepada termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah. Salinan akan dikirim pada 18-19 Januari 2021.
Fajar mengaku pihaknya telah menerima surat dari sejumlah KPU provinsi, kabupaten, dan kota terkait waktu registrasi PHPU. KPU daerah ingin memastikan jumlah gugatan yang akan dihadapi dalam persidangan. “Secara resmi, nanti MK akan jawab mengacu pada permohonan yang diregistrasi pada 18 Januari 2021,” jelas dia.
BACA JUGA: Empat Paslon di Pilkada NTT Resmi Gugat KPU ke MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima salinan PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diajukan ke MK. Total, 135 gugatan terdaftar di MK.
“KPU belum mengetahui pokok perkara yang menjadi materi gugatan oleh pemohon,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12/2020).
KPU akan menyurati MK untuk mengonfirmasi perkara yang didaftarkan ke MK. Salinan PHPU penting untuk mengetahui perkara yang tidak terdaftar dan tak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan.
Untuk diketahui, dari NTT terdapat 4 gugatan, yakni dari paslon Willybrodus Lay-JT Ose Luan (Belu), Stefanus Bria Seran-Wandelinus Taolin (Malaka), Agustinus Niga Dapawole-Gregorius Pandango (Sumba Barat) dan Maria Geong-Silverius Sukur (Manggarai Barat).
(*/mdc/rnc)