Kupang, RNC – Sebanyak 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada NTT resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Keempat paslon tersebut antara lain Wilybrodus Lay-JT Ose Luan (Paket Sahabat) di Kabupaten Belu, Agustinus Niga Dapawole-Gregorius Pandango (Niga-Oris) di Kabupaten Sumba Barat, Stefanus Bria Seran-Wandelinus Taolin (SBS-WT) di Kabupaten Malaka dan Maria Geong-Silverius Sukur (Misi) di Manggarai Barat.
Dilansir dari Merdeka.com, perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Belu tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12) malam, dengan APPP nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon Wilybrodus Lay- JT Ose Luan menunjuk kuasa hukum Novan Erwin Manafe, Helioceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu dan Ferdinandus Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu.
Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12) malam, dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon pasangan Agustinus Niga Dapawole- Gregorius Pandango menunjuk kuasa hukum Nimrod Adroiha dengan termohon KPU Sumba Barat.
BACA JUGA: Temukan Kecurangan di 20 TPS, Paket Sahabat Gugat KPU ke MK
Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Malaka 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12) malam, melalui APPP nomor 25/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon Stefanus Bria Seran-Wandelinus Taolin menunjuk kuasa hukum Yafet Yosafat Wilben Rissi dan Bram Pervita Anggadatana dengan termohon KPU Kabupaten Malaka.
Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Malaka 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12) malam melalui APPP nomor 51/PAN.MK/AP3/12/2020. Kemudian, Pemohon pasangan Maria Geong-Silverius Sukur menunjuk kuasa hukum Eleonarius Dawa. Sementara termohonnya adalah KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Terkait ini, Komisioner Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna, yang dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020) mengakui kalau pihaknya sudah mendapat informasi soal gugatan tersebut.
“Tiga kabupaten masing-masing Kabupaten Belu, Sumba Barat dan Malaka resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
(*/rnc)