Banjir Gugatan di MK, Bukti Paslon Tak Siap Terima Kekalahan

PEMILU 2024, Politikdibaca 1,628 kali

Jakarta, RNC – Banyaknya permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut bukan karena penyelenggaraan tidak jujur dan adil. Pasangan calon (paslon) lah yang belum siap menerima kekalahan.

“Menurut saya lebih kepada faktor kesiapan paslon untuk menerima kekalahan,” kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa kepada Medcom.id, Senin (28/12/2020) lalu.

Buktinya, kata dia, paslon tetap mengajukan gugatan meski perolehan suaranya terpaut jauh. Fakta ini juga yang membuat MK sulit menerima permohonan gugatan.

“Tidak sesuai dengan yang disyaratkan undang-undang ketika maju ke MK. Bahkan ada yang terpaut 10 persen, serta di atas 10 persen mereka juga melakukan gugatan,” ujar Saan.

Kondisi bakal berbeda ketika paslon yang mengajukan sengketa terpaut tipis perolehan suara dari lawannya. Temuan itu potensial diterima MK dan diuji hingga tahap persidangan.

Perolehan suara yang tidak berbeda jauh memungkinkan adanya potensi kekeliruan penghitungan atau dugaan manipulasi. Kasus itu perlu dibuktikan di MK.

Politikus Partai NasDem ini menilai penyelenggaraan Pilkada 2020 sejatinya telah berjalan maksimal. Fungsi pengawasan pun berjalan dengan baik. Ruang untuk memanipulasi data pilkada diyakini minim terjadi.

“Fungsi pengawasan tidak hanya dilakukan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tapi juga dari masyarakat dan masing-masing tim pasangan calon saling mengontrol dari sisi itu,” ucap Saan.

BACA JUGA: Ada 135 Gugatan Pilkada di MK, Registrasi Mulai 18 Januari 2021

Di sisi lain, Saan mendukung para paslon yang mengajukan gugatan ke MK untuk memperoleh keadilan dalam tahapan pilkada. Langkah itu sesuai tatanan hukum ketimbang berupaya memobilisasi massa.

“Dia (paslon) masuk ke proses pengadilan di lembaga sengketa pemilu MK, daripada mereka berupaya yang misal pengerahan massa dan sebagainya. (MK) itu lebih fair dan biar MK yang memutuskan,” ujar Saan.

Sebanyak 135 gugatan pilkada yang terdaftar di MK per 23 Desember 2020. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah.

Dari keseluruhan angka tersebut tujuh merupakan sengketa pilkada gubernur dan wakil gubernur. Kemudian, 114 sengketa pilkada bupati dan wakil bupati serta 14 sengketa pilkada wali kota dan wakil wali kota.

(*/mdc/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *