Diduga Ada Praktik ‘Judi Demokrasi’ di Demokrat NTT

Headline, Politikdibaca 957 kali

SoE, RNC – Penetapan calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten TTU yang diselenggarakan dalam Musyawarah Cabang Partai Demokrat serentak di Hotel Bahagia II, SoE, Kabupaten TTS, Kamis (19/5/2022) dinilai tidak sesuai prosedur. Diduga kuat ada permainan busuk di tingkat DPD yang menggagalkan salah satu kader Bergitha M. Sofia Naro sebagai Calon Ketua DPC PD TTU.

Diwawancarai RakyatNTT.com usai pleno penetapan calon ketua DPC PD TTU, Bergitha M. Sofia Naro menyampaikan adanya kejanggalan dalam verifikasi berkas pendaftaran yang diajukan sejak 18 Mei 2022 lalu.  Elvis mengungkapkan, pihak BPOKK menuding dirinya bukan kader Demokrat. Namun, Bergitha menepis hal itu dan membuktikan dirinya adalah kader Demokrat di Kabupaten TTU, sehingga diterima untuk maju dalam Muscab dan ikut serta sebagai calon Ketua DPC TTU.

Namun, Bergitha akhirnya tetap digugurkan. Tak ada penyampaian dari pihak BPOKK bahwa dirinya digugurkan. Hal itu baru diketahui saat pleno penetapan. Alasannya Bergitha gugur karena masih menggunakan Surat Keputusan DPAC yang lama.

“Itu pun tidak disampaikan sebelumnya, sehingga saya merasa ini rancu, dan saya juga tidak punya hak bicara di dalam penetapan itu karena menggunakan SK DPAC yang baru,” jelasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua DPAC Miomaffo Barat, Marselinus Mona menyampaikan dirinya sangat menyesali sikap dari DPD dan BPOKK Demokrat NTT. Di mana dirinya baru mengetahui bahwa telah diganti tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Ia mengetahui saat tahapan penetapan yang menyatakan dukungannya terhadap Bergitha ditolak karena berdasarkan SK lama.

“Saya selama ini aktif. Tidak pernah ada tindak pidana, kenapa masa PAC itu sudah selesai tapi tidak diperpanjang, tapi tiba-tiba diberhentikan. Harus keluar penyampaian juga supaya kami juga tahu,” ungkapnya.

Ia menyampaikan selaku kader Demokrat di wilayah kecamatan, ia sudah berjuang dan membesarkan partai tersebut. Terkait pemberhentian dirinya dari ketua, ia mengaku sangat menyesalinya.

Selain itu, Wakil Sekretaris DPD Demokrat NTT, Faby Banase mengatakan sejumlah kejanggalan yang dilakukan saat agenda Musyawarah Cabang di Kota SoE yakni penetapan Calon Ketua DPC 2022-2027 adalah bukti ketidakmampuan Ketua DPD PD NTT, Leonardus Lelo.

Ia menjelaskan, Ketua PAC bisa diberhentikan sesuai PO Partai Demokrat yaitu mengundurkan diri, terlibat kasus pidana, tidak aktif dan terlibat pidana. Jika DPAC tersebut masih aktif, seharusnya didemisioner atau diperpanjang SK-nya. Namun faktanya, justru nama-nama Ketua DPAC yang diusulkan tidak diakomodir. Sebaliknya muncul SK baru bagi Ketua DPAC yang tidak pernah diusulkan oleh DPC. “Tetapi yang terjadi semua diberhentikan. Di TTU itu terjadi pada semuanya,” katanya.

Ia juga menyatakan walaupun sebagai kader, namun ia masih objektif untuk menanggapi berbagai polemik. Menurutnya, diduga praktik judi demokrasi sedang terjadi di tubuh Demokrat NTT. Dengan digugurkannya Bergitha, maka persoalan ini dibawa ke Mahkamah Partai.

“Saya orangnya objektif. Yang benar kita jalankan. Yang bengkok kita luruskan. Bahwa instruksi partai itu dilanjutkan bukan ditafsirkan oleh DPD,” pungkasnya.

Sebelumnya, di Muscab Demokrat serentak region Timor, Rote, Sabu dan Alor itu, Muscab Kabupaten Kupang deadlock. Terjadi kericuhan dan tidak ada titik temu. BPOKK DPP Demokrat pun memutuskan menunda Muscab Demokrat Kabupaten Kupang.

(rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *