Ba’a, RNC – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar workshop bagi petugas Registrasi Desa/Kelurahan se-Kabupaten Rote Ndao. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk focus group discussion atau FGD yang berlangsung di Ruang Loket Pelayanan Adminduk Disdukcapil Rote Ndao, Selasa (15/11/2022).
Kegiatan ini diikuti para kepala desa/lurah dan sekretaris desa, perwakilan dari kantor camat se-Kabupaten Rote Ndao. Hadir pula Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Rote Ndao, Fecky Boelan dan Sekretaris Disdukcapil, Daniel Tungga, SH, para kabid serta pejabat fungsional ADB (Administrator Data Base Kependudukan) Disdukcapil.
Kadis Dukcapil, Petson S. Hangge, S.Sos, memaparkan pelayanan Dukcapil memang tidak termasuk dalam kategori pelayanan dasar seperti pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan. Namun pelayanan Dukcapil menjadi dasar bagi semua pelayanan publik karena semua pelayanan publik membutuhkan identitas kependudukan yang akurat dan update berbasis NIK.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara fungsi disdukcapil meliputi perumusan kebijakan bidang kependudukan dan pencatatan sipil, pelaksanaan kebijakan bidang kependudukan dan pencatatan sipil, evaluasi dan pelaporan bidang kependudukan dan pencatatan sipil, pelaksanaan administrasi dinas bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati dan amanat peraturan perundang-undangan terkait dengan tugas dan fungsinya.
“Maklumat pelayanan, dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan secara optimal, cepat, tepat, gratis dan membahagiakan masyarakat serta sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila kami melanggar, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Petson.
Disampaikan pula inovasi layanan publik yang sedang digalakkan yakni “Balada” yakni bayi lahir langsung dapat akta, KK, dan KIA. Selain itu, ada pelayanan online “Toronok”, yakni masyarakat melakukan permohonan secara online dan dokumen adminduk dapat dicetak sendiri.
Petson juga membeberkan sejumlah capaian pelayanan aAdminduk kepada masyarakat terhitung sejak 4 Januari hingga 14 November 2022, antara lain biodata 433, cetak e-KTP 11.200, SKPWNI 824, KK 22.256, KIA 3.707, akta kelahiran 3.308, akta kematian 490, akta perkawinan 559, akta perceraian 30, KK orang asing 7, aurat keterangan tinggal tetap (Kitas) 25, biodata orang asing 34 dan KITAP 9.
Usai paparan dari Kadis Dukcapil acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu pejabat fungsional ADB, Jodian A. Suki, S.Sos.
Dalam diskusi itu para kdes, sekdes dan perwakilan dari kecamatan serta tokoh agama dan pelaku pelayanan adminduk menyampaikan masukan-masukan, kritik dan harapan-harapan untuk evaluasi dan menata pelayanan adminduk yang membahagiakan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Rote Ndao, Feky Boelan menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan adminduk oleh Disdukcapil Kabupaten Rote Ndao. Ia juga memberikan ucapan terima kasih kepada Bupati Rote Ndao dan Sekda yang turut mendukung kebijakan anggaran bagi Disdukcapil dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melayani masyarakat.
Ia berharap, hal ini terus menjadi atensi bersama, termasuk para Kades sebagai mitra Komisi A. Mereka sebagai perwakilan rakyat selalu mendukung kinerja Dukcapil.
Para Kades berpendapat bahwa pelayanan Adminduk oleh Disdukcapil sudah baik dan berharap pelayanan ke desa/kelurahan terus ditingkatkan, terutama pelayanan bagi sahabat disabilitas dan lansia.
Mereka juga berharap Disdukcapil dapat menyentuh para pasangan yang belum miliki akta perkawinan, termasuk urusan mutasi penduduk (pindah masuk dan keluar), senantiasa berkordinasi dengan pemerintah desa. Termasuk pelayanan terhadap penduduk usia 17 tahun untuk kepentingan menyukseskan pemilu. (rnc12)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com